Untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8.
Sehingga besaran tukin yang diterima sebesar Rp4.595.150 per bulan.
Itu belum tunjangan lain. Misalnya tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji.
Bagaimana soal harta kekayaan Jaksa Pinangki?
Pada tahun lalu, Jaksa Pinangki melaporkan harta kekayaan sebesar Rp6,8 miliar atau tepatnya Rp6.838.500.000.
Sebagian besar hartanya merupakan jenis tanah dan bangunan di di Bogor, Jakarta Barat, dan Kota Bogor.
Itu belum termasuk 3 mobil yang senilai Rp630 juta.
Terakhir, Pinangki tercatat memiliki jenis harta kas dan setara kas senilai Rp200 juta.