Intisari-Online.com - Lagi, nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat perhatian netizen Indonesia.
Diketahui Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti melakukan beberapa tindak kejahatan.
Di antaranya menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.
Walau didakwa atas 3 tindak pidana, nyatanya Pinangki justru mendapatkan keistimewaan hukum.
Misalnya dia dituntut ringan dengan mendapat pidana penjara 4 tahun dan denda Rp500 juta.
Padahal sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta kepada Pinangki.
Alasannya walau Pinangki bersalah, tapi dia menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.
Alasan lain, karena dia memiliki anak balita berusia 4 tahun.