Ditambah, meski putusannya jatuh sejak 5 Juli, namun sampai hari ini jaksa belum mengeksekusinya.
Pinangki masih mendekam di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung dan belum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
Kali ini alasannya karena kendala teknis dan administratif.
Nah, seolah belum selesai polemik Pinangki, ternyata dia belum dicopot dari jabatannya. Artinya dia masih seorang PNS.
Oleh karenanya dia masih menerima gaji.
"Karena non-aktif maka masih berhak gaji setidaknya 50 persen lah. Soal diterima atau tidak itu soal lain."
"Yang jelas Pinangki masih berhak," terang Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Kamis (5/8/2021).
Sebenarnya berapa gaji dan tunjangan jaksa Pinangki selama menjadi PNS di Kejaksaan Agung (Kejagung)?
Saat masih berstatus sebagai PNS, Pinangki menerima gaji pokok PNS sebagai pejabat eselon golongan IV PNS.
Maka gaji per bulan yang diperoleh sebesar Rp3.044.300 sampai yang tertinggi Rp5.901.200.
Pinangki juga menerima remunerisasi dalam bentuk tunjangan kinerja atau tukin.
Perlu Anda tahu, tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan.