Benar-benar Bikin Geram Orang Se-Indonesia, Sudah Hukumannya Dipotong Setengah, Jaksa Pinangki Ternyata Masih Terima Gaji, Padahal Harta Kekayaannya Segini Banyak

Mentari DP

Penulis

Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Intisari-Online.com - Lagi, namaJaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat perhatian netizen Indonesia.

DiketahuiJaksa Pinangki Sirna Malasariterbukti melakukan beberapa tindak kejahatan.

Di antaranya menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.

Baca Juga: Lagi, Kalahkan Israel, Militer Indonesia Berada di Peringkat ke-16 Negara Militer Terkuat di Dunia, Nomor 1 di ASEAN, Ini Poin Penting Keunggulan Militer Tanah Air

Walau didakwa atas 3 tindak pidana, nyatanyaPinangki justru mendapatkan keistimewaan hukum.

Misalnya dia dituntut ringan dengan mendapatpidana penjara 4 tahun dan denda Rp500 juta.

Padahal sebelumnyaPengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta kepada Pinangki.

Alasannya walau Pinangki bersalah, tapi diamenyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.

Alasan lain, karena dia memiliki anak balita berusia 4 tahun.

Baca Juga: Ibu-ibu Se-Indonesia Salah Semua, Ternyata Panci Gosong Jangan Digosok, Cukup GunakanBumbu Dapur Ini, Dijamin Semua Panci Langsung Kinclong!

Ditambah, meski putusannya jatuh sejak 5 Juli, namunsampai hari ini jaksa belum mengeksekusinya.

Pinangki masih mendekam di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung dan belum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

Kali ini alasannya karenakendala teknis dan administratif.

Nah, seolah belum selesai polemikPinangki, ternyata diabelum dicopot dari jabatannya. Artinya dia masih seorang PNS.

Oleh karenanya dia masih menerima gaji.

"Karena non-aktif maka masih berhak gaji setidaknya 50 persen lah. Soal diterima atau tidak itu soal lain."

"Yang jelas Pinangki masih berhak," terang Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Kamis (5/8/2021).

Sebenarnya berapa gaji dan tunjanganjaksa Pinangki selama menjadi PNS di Kejaksaan Agung (Kejagung)?

Saat masih berstatus sebagai PNS, Pinangki menerima gaji pokok PNS sebagai pejabat eselon golongan IV PNS.

Makagaji per bulan yang diperoleh sebesar Rp3.044.300 sampai yang tertinggi Rp5.901.200.

Pinangki juga menerima remunerisasi dalam bentuk tunjangan kinerja atau tukin.

Perlu Anda tahu, tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan.

Baca Juga: 'Dari China Kembali ke China', Bak Coreng Wajah China Sejadi-jadinya, Tak Disangka Justru Ini Kesalahan Besar Negeri Panda yang SebabkanVarian Delta Porak-porandakan Negaranya

Untukjabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8.

Sehingga besaran tukin yang diterima sebesar Rp4.595.150 per bulan.

Itu belum tunjangan lain. Misalnya tunjangansuami/istri sebesar 5 persen dari gaji.

Bagaimana soal harta kekayaanJaksa Pinangki?

Pada tahun lalu,Jaksa Pinangki melaporkan harta kekayaan sebesar Rp6,8 miliar atau tepatnya Rp6.838.500.000.

Sebagian besar hartanya merupakanjenis tanah dan bangunan didi Bogor, Jakarta Barat, dan Kota Bogor.

Itu belum termasuk 3 mobil yang senilaiRp630 juta.

Terakhir, Pinangki tercatat memiliki jenis harta kas dan setara kas senilai Rp200 juta.

Baca Juga: Bikin PanikSatu Indonesia, Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi Mendadak Dihantam Tsunami Virus Corona, Hanya Wilayah Ini yang Minim Kasus

Artikel Terkait