Find Us On Social Media :

Bak Doyan Bikin Seantero Indonesia Dongkol, Usai Hukuman 'Dikorting' dan Eksekusi Ditunda, Jaksa Pinangki Lagi-lagi Bikin Masyarakat Geram Setelah Fakta Soal Gajinya Ini Terungkap

By Tatik Ariyani, Jumat, 6 Agustus 2021 | 11:59 WIB

Vonis hukuman Jaksa Pinangki jadi perbincangan

Intisari-Online.com - Putusan hukuman terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari membuat publik dongkol.

Jaksa Pinangki merupakan terpidana kasus fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pada pengadilan tingkat pertama, Pinangki divonis 10 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Baca Juga: Sama-sama Wanita dan Punya Anak yang Masih Kecil, Kenapa Hukuman Jaksa Pinangki Dipangkas 6 Tahun Sedangkan Hukuman Angelina Sondakh Justru Diperberat?

Pemotongan hukuman tersebut diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Salah satunya, karena Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dilansir dari Antara, Selasa (15/6/2021).

Hakim juga mempertimbangkan Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Baca Juga: Awalnya Enggan Bertemu, Baru Setelah Dua Pertemuan Jaksa Pinangki Sadar Konglomerat di Malaysia yang Ia Temui 2019 Lalu Adalah Djoko Tjandra, 'Saya Diajak Makan Durian'

Pertimbangan lainnya yakni Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.

Tak berhenti sampai pemotongan hukuman, eksekusi hukuman jaksa Pinangki pun ditunda.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan belum dieksekusinya Pinangki Sirna Malasari ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) wanita.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Padahal keputusannya di tingkat banding sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"MAKI mengecam dan menyayangkan atas Pinangki belum dilakukan eksekusi Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya," kata Boyamin pada Kompas.com, Minggu (1/8/2021).

Menurut Boyamin tindakan menunda eksekusi Pinangki dapat diartikan adanya perbedaan perlakuan antara Pinangki dengan narapidana lain yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Selama Ini Kita Salah Kaprah, Dikira Menyehatkan 5 Kebiasaan yang Setiap Hari Kita Lakukan Ini Ternyata Malah Bikin Penyakit, Sebaiknya Segere Hentikan!

"Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya. Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum," ungkap dia.

Ynag lebih mengejutkan lagi, Pinangki dikabarkan masih menerima gaji meski saat ini ditahan.

Informasi ini disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Melansir Tribunnews, meski saat ini Pinangki tengah mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang, ia belum dicopot dari jabatannya.

"Karena non-aktif maka masih berhak gaji setidaknya 50 persen lah. Soal diterima atau tidak itu soal lain. Yang jelas Pinangki masih berhak," terang Boyamin, Kamis (5/8/2021).

Karena itu, Boyamin mendesak Kejaksaan RI untuk segera memproses pemberhentian tidak hormat terhadap Pinangki.

Namun, Kejaksaan Agung membantah pernyataan MAKI yang menyebut Pinangki masih menerima gaji.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menegaskan Pinangki sudah tidak menerima gaji sejak September 2020.

Baca Juga: Pantesan Inggris Berani-Beraninya Buka Negara dan Hidup Bebas dengan Covid-19, Ilmuwan Bocorkan Kondisi Mencengangkan Tubuh Orang Inggris Sudah Kebal Covid-19 Gara-Gara Hal Ini

"Sedangkan, tunjangan kerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," ujar Leonard melalui keterangannya, Kamis, dilansir Tribunnews.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan Pinangki telah diberhentikan sejak 12 Agustus 2020.

Namun demikian, PDTH terhadap Pinangki saat ini masih dalam proses.

"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," tandasnya.