Intisari-Online.com - Putusan hukuman terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari membuat publik dongkol.
Jaksa Pinangki merupakan terpidana kasus fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pada pengadilan tingkat pertama, Pinangki divonis 10 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
Pemotongan hukuman tersebut diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Salah satunya, karena Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dilansir dari Antara, Selasa (15/6/2021).
Hakim juga mempertimbangkan Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.