Penulis
Intisari-Online.com -Hukuman jaksa Pinangki dipangkas. Bagaimana dengan Angelina Sondakh?
Diketahui hukumanjaksa Pinangki Sirna Malasari dipangkas dari 10 tahun menjadi empat tahun.
Keputusan itu dibuat olehmajelis hakim dalam sidang banding jaksa Pinangkidi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Tentu saja vonis itu mendapat pro dan kontra dari masyarakat.
Sebab hukuman itu dipangkas sekitar 60% bila dipersentasekan.
Dilansir dari kompas.com pada Jumat (18/6/2021), padahal dalampersidangan Pinangki diyakini menerima uang 500.000 dollar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Uang itu merupakanuang muka terkait kepengurusan fatwa.
Ternyata kepengurusan fatwa itu dilakukan agarDjoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Di mana Djoko Tjandra terlibatkasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Tak hanya itu, jaksa Pinangkijuga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar 450.000 dollar.
Misalnya dengan membeli mobil BMW X5, membayar dokter kecantikan di AS, hingga membayar tagihan kartu kredit.
Belum lagijaksa Pinangki didugamelakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Di mana diamenjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Semua pelanggaran itu semakin memberatkan namanya karenastatus Pinangki sebagai aparat penegak hukum.
MenurutMajelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, alih-alihmenegakkan hukum, jaksa Pinangki justru membantuDjoko Tjandra menghindari hukumannya.
BahkanPinangki dinilai menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Namun dalam vonis beberapa waktu lalu, hukuman jaksa Pinangki dipangkas dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Pertama,karena Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Kedua,Hakim juga mempertimbangkan Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun.
Menurutnya Pinangkilayak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Tapi netizen Indonesia tidak setuju. Malah membandingkannya dengan kasus lain. Misalnya kasusAngelina Sondakh.
Membandingkan dengan Angelina Sondakh
Diketahui eks anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh mulanya divonis 4,5 tahun penjara.
Ini karena dugaan menerima suap anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga justru diperberat saat kasasi.
Akan tetapiMahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta.
Padahal ditahun 2013 silam, Angie, panggilan akrabnya, juga menjadi orang tua tunggal yang memiliki tanggungan anak-anak yang masih kecil.
Hukuman Angie semakin besar ketika dia harus membayaruang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (Rp 27,4 miliar).
Alasannya karena terdakwadinilai aktif meminta dan menerima suap.