Intisari-Online.com - Hukuman jaksa Pinangki dipangkas. Bagaimana dengan Angelina Sondakh?
Diketahui hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dipangkas dari 10 tahun menjadi empat tahun.
Keputusan itu dibuat oleh majelis hakim dalam sidang banding jaksa Pinangki di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Tentu saja vonis itu mendapat pro dan kontra dari masyarakat.
Sebab hukuman itu dipangkas sekitar 60% bila dipersentasekan.
Dilansir dari kompas.com pada Jumat (18/6/2021), padahal dalam persidangan Pinangki diyakini menerima uang 500.000 dollar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Uang itu merupakan uang muka terkait kepengurusan fatwa.
Ternyata kepengurusan fatwa itu dilakukan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Di mana Djoko Tjandra terlibat kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR