Nia dan Ardi Terjerat Penyalahgunaan Narkoba, Faktanya Keluarga Bakrie Masih Dikejar-kejar Utang oleh Pemerintah Gara-gara 'Dosanya' 16 Tahun Silam

Maymunah Nasution

Penulis

Potret Aburizal Bakrie bersama Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani. Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani baru saja tertangkap karena penggunaan narkoba, bak tak ingat dosa mereka atas korban Lumpur Lapindo

Intisari-online.com -Putra Aburizal Bakrie, Ardi Bakrie ditangkap oleh polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Ia ditangkap bersama istrinya, Nia Ramadhani.

"Saya membenarkan NR dan AB (ditangkap), sementara dilakukan (pemeriksaan) di Polres Jakpus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis, saat ditanya tentang penangkapan Nia dan Ardi dikutip dari Kompas.com.

Namun, Yusri belum bersedia membeberkan lebih jauh mengenai kasus itu.

Baca Juga: Dikenal Kaya Raya, Viral Nia Ramadhani danArdi Bakrie DitangkapAtasDugaan Penyalahgunaan Narkoba, Jangan Heran Ternyata Ini Penyebab Banyak Artis Pakai Narkoba

"Nanti siang setelah dzuhur saya akan konferensi pers (terkait penangkapan Nia dan suaminya) di sana (Mapolres Jakarta Pusat)," ujar Yusri.

Kabar yang beredar, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu.

Terkait hal ini, Yusri juga membenarkannya.

Namun berapa banyak barang bukti yang disita polisi belum dapat Yusri beberkan.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Jiwasraya, BPK Dianggap Lindungi Grup Bakrie di Kasus Perusahaan Asuransi Ini, Bentjok Sampai Ditumbalkan Ke Bareskrim, Siapa Sebenarnya yang Salah?

Ia menegaskan penjelasan lebih lengkap akan disampaikan Polres Metro Jakpus setelah memeriksa pasutri tersebut.

'Dosa besar' keluarga Bakrie

Keluarga Bakrie terkenal sebagai keluarga konglomerat terkemuka di Indonesia.

Namun kekayaan mereka yang berlimpah itu tidak pernah bisa bersih dari 'dosa' yang membuat banyak orang kehilangan tempat tinggal mereka.

Baca Juga: Harta Nia Ramadhani Diklaim Tak akan Bisa Habis, Faktanya Tahun Ini Kekayaan Ardi Bakrie Amblas Rp1,55 Triliun, Ini Pemicunya!

Dosa tersebut adalah bencana lumpur Lapindo.

Kejadian itu terjadi pada 29 Mei 2006, 16 tahun lalu.

Saat itu lumpur panas dari tanah wilayah Jawa Timur menyembur, buah dari aktivitas di Sumur Banjarpanji 1, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Aktivitas tersebut merupakan aktivitas pengeboran gas milik PT Lapindo Brantas.

Baca Juga: Runtuhnya Kejayaan Grup Bakrie di Pasar Modal Indonesia

Namun apes, bukannya gas yang didapat malah justru yang keluar semburan lumpur panas yang menenggelamkan ribuan hektar wilayah pemukiman warga.

Mengutip arsip Harian Kompas 30/5/2006, lumpur bersuhu 60 derajat celcius disertai gas itu menyembur sejak subuh pukul 04.30 WIB di areal persawahan desa.

Gas yang ikut keluar sangat beracun sampai dua warga dilaporkan keracunan akibat menghirup gas, yang akhirnya ketahuan mengandung hidrogen sulfida.

Saat itu sekolah di desa itu sampai diliburkan 2 hari akibat kejadian tersebut.

Baca Juga: Kasusnya Sudah 15 Tahun Lalu Bahkan Telah Dilupakan Orang Indonesia, Perkara Taipan Indonesia Masih Diungkit Media Asia, Sebut Miliarder Indonesia Ini Utang Rp1,4 Triliun pada Rakyat Indonesia

Sampai sekarang, penyebab semburan lumpur itu masih misterius.

Demikian pula dengan dana utang Lapindo yang terus ditagih pemerintah senilai 1,91 Triliun Rupiah.

Dilansir dari Kompas.com April lalu, Kemenkeu terus-terusan menagih utang anak usaha Lapindo Brantas Inc., PT Minarak Lapindo.

Mereka merupakan perusahaan yang bertanggung jawab, yang merupakan perusahaan milik keluarga Bakrie.

Baca Juga: Hanya Berjarak 3 Jam dari Desa 'Pemborong' Mobil, Warga di Desa Ini Justru Harus Menderita Selama Lebih dari 1 Dekade karena 'Ulah' Lumpur Lapindo

Sampai saat ini utang Lapindo masih belum terbayar, saat itu utang Bakrie kepada pemerintah masih Rp 773,8 miliar.

Pemerintah menalangi pembayaran utang Lapindo kepada warga yang kehilangan tempat tinggalnya, dengan melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur Lapindo, Sidoarjo.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menyampaikan, pemerintah sejatinya meminta perusahaan konglomerasi Bakrie itu melunasi utangnya.

"Lapindo masih kita teliti pada dasarnya apa yang ada di catatan pemerintah itu yang akan kita tagihkan," kata Rionald dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga: Setelah Bertahun-tahun, Lapindo Baru Bayar Rp5 miliar dari Total Rp773,3 Miliar Utangnya Kepada Negara, Belum Termasuk Bunga

Hasil audit BPK tahun 2019 menunjukkan total utang Lapindo Brantas danMinarak Lapindo kepada pemerintah sendiri mencapai Rp 1,91 triliun.

Rinciannya antara lain utang pokok Rp 773,38 miliar, bunga Rp 163,95 miliar, dan denda Rp 981,42 miliar.

Pembayaran baru dilakukan sekali yaitu pada Desember 2018 senilai Rp 5 miliar saja.

Pemerintah menghendaki pembayaran tunai, tapi tidak menolak jika dilakukan pembayaran dengan aset.

Baca Juga: Pemerintah Terpaksa Talangi Ganti Tugi Korban Lumpur Lapindo Rp781 Miliar

Mantan Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah akan melakukan perhitungan valuasi dari aset yang ditawarkan jika mereka memilih membayar utang dengan penyerahan aset.

Menurut Isa, pihak Lapindo menawarkan aset pada wilayah yang terdampak kebocoran lumpur.

"Itu akan kami lihat, kami valuasi, dan sebagainya, nanti kalau memang nilainya ada, cukup, enggak ada masalah kami ambil juga. Kalau tidak mencukupi, menghendaki cara lain," sambung dia.

Artikel Terkait