Babak Baru Kasus Jiwasraya, BPK Dianggap Lindungi Grup Bakrie di Kasus Perusahaan Asuransi Ini, Bentjok Sampai Ditumbalkan Ke Bareskrim, Siapa Sebenarnya yang Salah?

May N

Penulis

Intisari-online.com -Kasus Jiwasraya rupanya belum sepenuhnya berhenti pengusutannya sampai saat ini.

Pengusutan terakhir temukan jika Benny Tjokrosaputro, yang melawan dakwaannya, sebutkan jika Bakrie Grup terlibat dalam kasus ini.

Lebih mengejutkan lagi, Bentjok sebutkan jika Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melindungi grup Bakrie dalam kasus Jiwasraya.

Mendengar hal itu BPK pun naik darah.

Baca Juga: Terungkap Alasan 'Klasik' Mengapa Satu Penumpang Positif Corona Lolos Ikut Penerbangan Jakarta-Sorong, Kelalaian yang Membuat Puluhan Penumpang Lain Terpaksa Lakukan Tes Swab

Tidak terima dituding demikian, BPK langsung menggelar konferensi, dan nyatakan kepada awak wartawan akan melaporkan pimpinan Hanson Internasional itu ke Bareskrim Mabes Polri.

“Setelah konferensi pers ini, kami akan secara resmi mengadukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Benny Tjokro terkait pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri,” kata Ketua BPK Agung Firma Sampurna di Jakarta, Senin (29/6).

Agung menyebut, tuduhan Benny Tjokro bahwa BPK menutupi keterlibatan Grup Bakrie dalam kasus Jiwasraya ini sebagai sesuatu yang tidak masuk akal.

“Tuduhan BPK ini tidak masuk akal. Hubungan kami melindungi ini apa,” tanyanya.

Baca Juga: Amerika Mulai Berpihak Dalam Sengketa Tanpa Henti Laut China Selatan, Menlu AS Sebutkan AS Akan Mendukung ASEAN Pertahankan Perairan Kaya Itu, 'China Harus Dihentikan'

Sebab, kata dia, konstruksi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka sudah sudah jelas dan didukung oleh bukti-bukti permulaan yang memadai. termasuk dalam perhitungan kerugian negara (PKN) juga dilakukan atas permintaan penegak hukum.

Terlebih, PKN baik secara substansi maupun prosedur merupakan bagian dari pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan menjadi kewenangan BPK.

Dengan demikian, ia menilai PKN yang dilakukan sudah sesuai standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) secara ketat.

“Dengan kerangka tersebut, menjadi lucu jika dikatakan bahwa BPK atau Ketua dan Wakil Ketua BPK melindungi pihak – pihak tertentu.

Baca Juga: Kawin Lari Gegara Beda Kasta, Saat Kembali Kedua Pasutri ini Justru Dilempari Batu oleh Suruhan Keluarganya hingga Tewas

"Karena BPK menghitung PKN setelah konstruksi perbuatan melawan hukum dan tersangkanya ditetapkan oleh kejaksaan,” tambahnya.

Pada Rabu (24/6) lalu, Benny sempat menyatakan, bahwa BPK melindungi Grup Bakrie dalam skandal korupsi Jiwasraya.

Ia menyebut, Ketua dan Wakil Ketua BPK sengaja menutupi keterlibatan Bakrie karena mereka diduga mempunyai kedekatan khusus dengan kelompok usaha milik keluarga Aburizal Bakrie ini.

Benny Tjokro juga membuat pernyataan terbaru yang ditulis dan diserahkan kepada Bob Hasan, salah seorang tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Banyak yang Mengira Dibayari Pemerintah, Sosok Ini Ungkap Mahalnya Perawatan Covid-19 di Indonesia Mengaku Habis Puluhan Juta, Dokter Ungkap Biaya Aslinya

Bob Hasan kepada Kontan.co.id pada Senin (29/6) menyatakan bahwa pernyataan tertulis itu diterimanya saat mendampingi Benny Tjokro, Jumat (26/6) pekan lalu di Polda Metro Jaya.

Berikut ini adalah isi tulisan Benny Tjokro bertajuk "Fakta Berita", yang diberikan kepada Bob Hasan:

Fakta Berita

Saya berbicara ada dasarnya. Waktu diperiksa di Kejagung dan BPK, para penyidik (jumlahnya banyak) membuka dan menunjukkan data di depan saya.

Baca Juga: China Bakal Dikeroyok? AS Tak Main-main Bersiap Kepung Tiongkok di Laut China Selatan, Sementara Negara-negara ASEAN Mulai 'Bergerak'

Dari kejadian tersebut saya baru tahu bahwa saham saham Grup Bakrie sangat banyak dan diperoleh dengan harga jauh lebih tinggi.

Kemudian saya juga mengecek kebenarannya setiap ketemu terdakwa, pengurus-pengurus Jiwasraya. Jawabannya: Benar bahwa Jiwasraya banyak membeli/bertransaksi saham-saham Grup Bakrie terutama sebelum 2008.

Ketemu para terdakwa, pengurus-pengurus Jiwasraya terjadi setiap ada penjemputan (di perjalanan), di tahanan PN saat menunggu sidang di PN Jakarta Pusat, dan saat diperiksa di BPK.

(Ferrika Sari)

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul "Dituding lindungi Grup Bakrie di kasus Jiwasraya, BPK laporkan Bentjok ke Bareskrim"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait