Advertorial

Sudah Buru-buru Jual Saham, Kekayaan Benny Tjokro Tetap Saja Kena Imbas Kasus Jiwasraya, Hartanya Kena Sita, Bisnisnya Makin Mampet

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Efek penyitaan aset-aset tersangka PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang sudah nampak adalah nasib aset pengusaha Benny Tjokrosaputro
Efek penyitaan aset-aset tersangka PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang sudah nampak adalah nasib aset pengusaha Benny Tjokrosaputro

Intisari-Online.com -Buntut kasus Jiwasraya kembali berlanjut. Setalah Jiwasraya telah membukukan laba semu sejak 2006 silam.

Tahun 2019, BPK mendapat permintaan dari Komisi XI DPR RI dengan surat Nomor PW/19166/DPR RI/XI/2019 tanggal 20 November 2019 untuk melakukan PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) lanjutan atas permasalahan itu.

Selain DPR, BPK juga diminta oleh Kejaksaan Agung untuk mengaudit kerugian negara. Permintaan itu dilayangkan melalui surat tanggal 30 Desember 2019.

Baca Juga: Berbadan Sangat Besar Hingga Harus Diangkut dengan Truk Saat Ditangkap, Teroris ISIS 'Jabba The Hut' ini Ternyata Sangat Biadab, Inilah Daftar Kejahatannya

Kini seperti memasuki babak baru, Kejaksaan Agung telah menetapkan status lima orang tersangka pada Selasa (14/1/2020).

Dilansir dari kontan.co.id, kelima tersangka kasus Jiwasraya itu adalah Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro), Harry Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan dan Heru Hidayat.

Menariknya, sehari sebelum penetapan tersangka kasus Jiwasraya, berlangsung transaksi penjualan saham PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dalam jumlah besar.

Pihak penjualnya adalah PT Graha Resources, pemegang saham pengendali emiten batubara tersebut.

Baca Juga: Nikahi Wanita Indonesia dan Hidup Selam 19 Tahun, Bule Ini Terkejut Setelah Menyadari Istrinya Ini Adalah Waria, 'Setiap Berhubungan Intim Dia Selalu Menggunakan Pelumas'

Heru Hidayat, salah seorang tersangka kasus Jiwasraya merupakan pemegang saham pengendali PT Graha Resources.

Heru Hidayat yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Trada Alam Minera Tbk, itu merupakan penerima manfaat dari PT Graha Resources.

Hal ini tercantum dalam prospektus rights issue TRAM yang hajatannya berlangsung pada November 2017 silam.

Graha Resources adalah pembeli siaga (standby buyer) dalam rights issue yang berhasil mengumpulkan dana hampir Rp 6 triliun tersebut.

Raup Rp 114,19 miliar

Balik ke soal penjualan saham, merujuk data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), perubahan kepemilikan TRAM tercatat per 13 Januari 2019.

Pada hari Senin itu, kepemilikan Graha Resources berkurang 2.283.708.600.

Oleh sebab itu, berdasar laporan kepemilikan efek 5% atau lebih yang dipublikasikan KSEI, porsi kepemilikannya menyusut 4,6% menjadi 38,12%.

Sebagai perbandingan, pada Jumat, 10 Januari 2019 Graha Resources masih menguasai 42,72% saham TRAM.

Baca Juga: Misteri Hilangnya Alokasi Dana Desa di Bank Jatim, Kepala Desa Bingung Temukan Tanda Tangan Mereka dalam Penarikan Dana, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Sejauh ini tidak ada informasi berapa harga jual saham TRAM tersebut, termasuk siapa lawan transaksinya.

Namun, diperkirakan dari transaksi tersebut Heru Hidayat lewat Graha Resources meraup dana hingga sekitar Rp 114,19 miliar.

Perkiraan ini menggunakan asumsi harga jual serupa posisi harga TRAM di pasar reguler yang ada di Rp 50 per saham.

Aset tersangka mulai disita

Setelah beberapa tersangka mulai diciduk, selanjutnya aset para tersangka juga disita.

Efek penyitaan aset-aset tersangka PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terbilang panjang. Yang sudah nampak adalah nasib aset pengusaha Benny Tjokrosaputro

Satu per satu, rekan kerja Benny Tjokro, atau biasa disebut Bentjok, angkat suara atas kerjasama bisnis dengan pengusaha asal kota Solo, Jawa Tengah ini.

Terbaru, santer beredar kabar pemilik Grup Mayapada Dato Sri Tahir mulai menimbang ulang untuk melanjutkan rencana transaksi dengan perusahaan Benny Tjokro.

Baca Juga: Misteri Hilangnya Alokasi Dana Desa di Bank Jatim, Kepala Desa Bingung Temukan Tanda Tangan Mereka dalam Penarikan Dana, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Jika merujuk rencana, PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO) berencana mengakuisisi 49,99% saham PT Mandiri Mega Jaya, anak usaha Hanson International. Maha Properti adalah pengembang properti yang dikendalikan oleh keluarga Tahir.

Ketika dikonfirmasi, Tahir belum bersedia memberikan penjelasan. "Mohon langsung ke manajemen MPRO," kata dia ke KONTAN, Minggu (19/1).

Hingga tadi malam, KONTAN belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari manajemen MPRO. Pekan lalu, Direktur Maha Properti Indonesia Suwandy menyatakan rencana akuisisi ini masih wacana. "Transaksi itu belum pasti, kami juga bisa berubah pikiran," ujar Suwandy, (13/1).

Bisnis Bentjok semakin terdesak. Selain status tersangka dan asetnya disita, perdagangan saham PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) terkena penghentian sementara (suspensi) oleh otoritas BEI, mulai Kamis (16/1) lalu.

Ini pula yang menjadi kewaspadaan dan pertimbangan sejumlah pihak. Pasalnya, Hanson punya jaringan bisnis yang beragam dan melibatkan perusahaan lain.

Baca Juga: Bergelimang Harta dan Hidup Sebagai Milyader di Pakistan, Siapa Sangka 15 Tahun Pria Ini Sembunyikan Kejahatan yang Sangat Mengerikan Sampai Diburu Polisi Inggris

Kejaksaan sita tanah perusahaan Benny

Mengacu website hanson.co.id, MYRX dan Grup Ciputra menjalin kerjasama untuk mengembangkan proyek Citra Maja Raya 1 dan Citra Maja Raya 2. Kedua proyek kota mandiri tersebut memang sedang gencar dipasarkan.

Agussurja Widjaja, Direktur Ciputra Residence menegaskan saat ini Ciputra sedang mengembangkan Citra Maja Raya 2. Proyek ini adalah kerjasama operasi (KSO) anak usaha Ciputra Residence dengan anak usaha yang saham mayoritasnya dimiliki PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk (BPI). "Citra Maja Raya 2 tak pernah memiliki keterkaitan dengan penyelesaian kewajiban utang individu Hanson," terang Agussurja, dalam pernyataan resmi, (17/1).

Banyak pihak pantas was-was dengan upaya Kejaksaan Agung yang terus bergerak mengusut kasus Jiwasraya. Apalagi, Kejagung menyusuri aset-aset lain Bentjok. Kejagung bahkan akan mengumumkan perkembangan penyitaan aset ini hari ini (20/1).

Kejaksaan sudah menelusuri dan menggeledah sejumlah aset Bentjok pekan lalu. Jaksa memblokir 84 aset tanah di Kabupaten Lebak, Banten, serta 72 tanah di Tangerang milik perusahaan Benny.Setelah menetapkan lima tersangka, Kejagung juga menyita aset tersangka demi memulihkan kerugian Jiwasraya.

Jumat (17/1), Kejaksaan menyita kendaraan, sertifikat tanah, surat berharga (polis asuransi dan deposito) dari Syahmirwan, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Kejaksaan juga menyita, mobil dan motor gede Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama Jiwasraya serta Harry Prasetyo (mantan Direktur Keuangan Jiwasraya) dan Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Simak, Ini Kronologi Lengkap Kasus Jiwasraya Versi BPK"

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul "Aset Disita Kejaksaan, Nasib Bisnis Benny Tjokro Terdesak"

Artikel Terkait