Intisari-online.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mempersiapkan pembayaran klaim nasabah Asuransi Jiwasraya pada Maret 2020.
Sebelum itu, Menteri BUMN Erick Thohir masih menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Keuangan) terkait sumber pendanaan untuk membayar klaim.
“Salah satu yang sedang kami fokuskan adalah bagaimana penyelesaian (pembayaran) ke nasabah. Kami selesaikan pembayaran pada Maret ini walaupun ada tiga hal yang perlu dukungan dari OJK dan Kemenkeu untuk dituntaskan,” kata Erick Thohir, Kamis (20/2).
Menurut Erick, ada regulasi yang harus mendapatkan dukungan dari dua lembaga tersebut.
Baca Juga: Kaya Minyak, Venezuela Umumkan Kondisi Darurat Energi
Dari OJK terdapat satu regulasi dan Kemenkeu sebanyak dua regulasi yang kini masih diproses.
Meski demikian, Kementerian BUMN sudah lebih dulu mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Namun ia tidak menjelaskan secara detil aturan tersebut untuk apa saja.
“Sedang proses. Mudah-mudah cepat selesai,” ungkapnya.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR