Intisari-online.com - Kasus perusahaan asuransi milik negara PT Asuransi Jiwasraya yang telah bermula sejak tahun 2002 telah temukan titik terang.
Selasa kemarin (14/1/2020) penyidikan sejak 17 Desember 2019 oleh Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Tak hanya itu, para tersangka dalam kasus yang diprediksi merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun tersebut pun langsung ditahan.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kelima orang tersebut yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Namun, kelimanya ditahan di tempat berbeda-beda.
Apa yang menyebabkan Kejaksaan Agung memilih keputusan demikian?
Dilansir dari Kompas.com, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menyampaikan, pemisahan itu dilakukan dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR