Advertorial

Jiwasraya Memanas, Benny Tjokro Dkk Resmi Jadi Tersangka, Tetapi Justru Ditahan di Rutan Berbeda, Mengapa?

May N

Editor

Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya ditahan di rutan berbeda, apa penyebabnya?
Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya ditahan di rutan berbeda, apa penyebabnya?

Intisari-online.com -Kasus perusahaan asuransi milik negara PT Asuransi Jiwasraya yang telah bermula sejak tahun 2002 telah temukan titik terang.

Selasa kemarin (14/1/2020) penyidikan sejak 17 Desember 2019 oleh Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Tak hanya itu, para tersangka dalam kasus yang diprediksi merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun tersebut pun langsung ditahan.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Punya Ritual Malam Hari yang Aneh dan Nabi Perempuan, Inilah Kerajaan Ubur-ubur dengan Seorang Ratu yang Kondisinya Memilukan

Kelima orang tersebut yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Namun, kelimanya ditahan di tempat berbeda-beda.

Apa yang menyebabkan Kejaksaan Agung memilih keputusan demikian?

Dilansir dari Kompas.com, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menyampaikan, pemisahan itu dilakukan dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan.

Baca Juga: Tumbuh Tanduk hingga Sepanjang 14 Cm, Ternyata Biasa Muncul di Daerah yang Terpapar Matahari dan Biasa Menyerang Lansia, Begini Tanda Awalnya

"Ada beberapa pertimbangan tentu untuk kepentingan pemeriksaan," kata Adi di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2019).

Diketahui, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan Salemba cabang KPK.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim ditahan di Rutan Guntur, sedangkan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat ditahan di Rutan Kejagung.

Pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan akan mendekam di Rutan Cipinang dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bikin Ulah, TKI Mendapat Sanksi Penjara Setelah Dengan Kejam Campur Nasi Majikan dengan Air Kencing dan Darah Menstruasi, Tetapi Kejahatannya Rupanya Tidak Hanya Itu

Adi menuturkan bahwa penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Kelimanya berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, Adi mengaku belum dapat membeberkan peran masing-masing tersangka.

Ia juga belum merinci alat bukti yang menggiring kelima orang tersebut menjadi tersangka.

Baca Juga: Misteri Otak yang Tidak Membusuk Selama 2.600 Tahun, Peneliti: Otak Helingston Adalah Anomali

Adi mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Proses berikutnya kami masih terus bekerja, mengumpulkan alat bukti, guna kesempurnaan berkas perkara, dan setiap saat kami akan mengevaluasi setiap perkembangan penanganan perkara ini," kata dia.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejauh ini, 98 saksi yang telah diperiksa ketika kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Polisi Sampai Geram, Cara Om - Om Gasak Harta Ustaz ini Bikin Murka Banyak Orang, Tapi Sudah Terulang 4 Kali, Bagaimana Bisa?

Kejagung juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk 13 orang terkait kasus ini.

Pihak yang dicegah ke luar negeri terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta, yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS. Kemudian, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy.

Kejagung juga sudah menggeledah 13 kantor.

Sebanyak 11 dari 13 perusahaan yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi.

Baca Juga: Dyah Gitaraja di Kerajaan Agung Sejagat yang Mengaku Keturunan Majapahit, Ternyata Beginilah Silsilah Sebenarnya Keturunan Majapahit dan Ini Fakta Masa Lalu Totok yang Pernah menjadi Sorotan

Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.

Artikel Terkait