Advertorial
Intisari-online.com -Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dan 7 pekan usai dilaporkan sang majikan ke pihak kepolisian.
TKI di Singapura ini dijatuhi hukuman penjara 6 bulan pasca di dakwa telah mencampurkan nasi dan air untuk keluarga majikannya dengan air kencing dan darah menstruasi.
Tak hanya itu, TKI di Singapura ini dijatuhi hukum penjara 6 bulan lantaran terbukti telah menggasak isi brankas majikannya dan membawa kabur uang dengan jumlah ratusan juta.
Dilansir dari Sosok.ID, Selasa (14/1/2020), TKI yang dijatuhi hukuman penjara di Singapura ini bernama Diana.
Baca Juga: Misteri Otak yang Tidak Membusuk Selama 2.600 Tahun, Peneliti: Otak Helingston Adalah Anomali
Diana diketahui melakukan perbuatan keji terhadap keluarga majikannya itu pada bulan Agustus 2019 lalu di Punggol, Singapura Utara.
Kasus kejahatan yang dilakukan TKI Diana ini pun sempat membuat geger publik Singapura.
Mengutip Kompas.com, Diana telah bekerja bersama keluarga majikannya selama 2 tahun sejak tahun 2017 silam.
Dua tahun bekerja dengan keluarga majikannya, rupanya Diana terbukti melakukan keonaran yang membuat sang majikan sulit untuk memaafkannya dan pilih meneruskannya di jalur hukum.
Tenaga kerja yang berusia 30 tahun itu terbukti telah menggasak habis isi brankas milik majikannya.
Dikutip dari Sosok.ID, selama 2 tahun bekerja, Diana telah 5 kali mencuri dari keluarga majikannya.
Diana pun terbukti telah menggasak harta majikannya sebesar 13 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 135 juta.
Uang hasil curian ini kemudian dikirim Diana ke keluarganya di Tanah Air.
Tak hanya mencuri harta majikannya, Diana juga melakukan perbuatan keji kepada keluarga majikannya.
Pada bulan Agustus 2019 silam, Diana diketahui mencampurkan nasi dan minuman yang ia hidangkan untuk keluarga majikannya dengan air kencing. ludah dan darah menstruasi.
Keluarga majikan yang berjumlah enam orang itu memakan dan meminum hidangan tersebut tanpa mencurigai perbuatan Diana.
Selama sidang, Diana mengaku telah mencampur nasi dan minuman dengan air kencing hingga darah menstruasi supaya majikannya tak tahu jika pekerjaannya tidak benar.
Diana dilaporkan oleh keluarga majikannya pada 6 Oktober 2019 silam.
Dalam persidangan, Diana sempat mengakui dan menyesali perbuatan yang telah ia lakukan pada keluarga majikannya.
Diana bahkan sempat meminta maaf kepada keluarga majikannya dari lubuk hati yang terdalam.
Di hadapan hakim persidangan, Diana mengaku bahwa ia adalah satu-satunya tulang punggung keluarga.
Ia memiliki seorang anak dan ibu yang tengah sakit keras di Tanah Air.
Diana mengaku terpaksa mencuri uang majikannya lantaran kesulitan finansial yang dialami keluarganya di Tanah Air.
“Saya memiliki seorang anak dan ibu yang sedang sakit keras di Indonesia.” ujar Diana sebagai pembelaan dalam persidangan.
Berdasarkan dokumen pengadilan, TKI Diana juga berusaha membela diri dengan menyatakan tidak pernah berbuat kriminal selama di Indonesia.
Terpisah, Sekretaris Pertama Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Singapura Budi Kurniawan berkata, mereka sudah menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat.
"Pada saat ini KBRI Singapura sedang menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura terkait perkembangan kasus TKI Diana dan akan memberikan akses Kekonsuleran kepada Diana," jelas Budi Kurniawan.
(Tata Lugas Nastiti)
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Campurkan Air Kencing dan Darah Menstruasi dalam Nasi Majikannya Agar Perbuatannya Tak Diketahui, TKI di Singapura Dipenjara 6 Bulan Usai Gasak Brankas Hingga Rp 135 Juta