Advertorial
Intisari-online.com -Masih ramah di telinga kita kasus perusahaan asuransi Jiwasraya yang telah meringkus Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Kali ini, kasus Asurasi Jiwasraya memasuki babak baru.
Total ada 6 tersangka yang dahulu telah diringkus, selain Benny dan Heru ada Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim dan Syahmirwan.
Benny Tjokrosaputro adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).
Baca Juga: Obat Penurun Panas Secara Alami dengan Obat-obatan Rumahan Ini
Hary Prasetyo adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hendrisman Rahim dulunya adalah Direktur Utama Jiwasaraya.
Sedangkan Syahmirwan dulunya adalah Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
Kini, berkas enam tersangka kasus tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Artinya, akan ada persidangan babak baru mengenai kasus Jiwasraya.
Baca Juga: Setelah Cabut Keadaan Darurat, Jepang Sudah Mulai New Normal, Bagaimana Praktiknya?
“Belum diketahui apakah pelaksanaan sidang pertama akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual mengingat pada tanggal 3 Juni 2020 kondisi Jakarta dan sekitarnya masih dalam pandemi Covid-19 dan tidak dijelaskan secara tegas di dalam surat penetapan,” Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan resmi, Kamis (28/5).
Seperti diketahui, pada Rabu (27/5) lalu, Kejagung baru saja melimpahkan berkas perkara tersangka Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto (JHT) ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Dalam waktu tujuh hari jaksa penuntut umum sudah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama Joko Hartono Tirto ke pengadilan Tipikor di pengadilan negeri Jakarta Pusat,” terangnya.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, penanganan perkara korupsi terdakwa menjadi wewenang pengadilan Tipikor baik mengenai status penahanan maupun berkas perkara dan barang bukti.
Artinya, enam berkas perkara tindak pidana korupsi di Asuransi Jiwasraya sudah siap disidangkan.
Joko akan didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara dakwaan subsidi air dengan pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tidak disangka, kasus korupsi Asuransi Jiwasraya hampir merugikan polis asuransi lainnya.
Melansir Kontan.co.id, salah satu pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan tersebut adalah pengadilan yang tengah mengadili kasus Jiwasraya.
Ia mengajukan keberatan karena ia merasa dirugikan atas pemblokiran rekening efek miliknya buntut Jiwasraya.
Nasabah bernama Anita Lie tersebut sudah menunjuk Kantor Hukum Palmer Situmorang & Palmers selaku kuasa hukumnya.
Baca Juga: Masker Lemon Buatan Sendiri Sesuai Jenis Kulit, Mau Coba Praktekkan?
Anita memiliki total polis sebesar Rp 7 milyar di Wanaartha Life.
“Seluruh Nasabah Pemegang Polis bukanlah pihak dalam perkara dan bukan terdakwa atau saksi.
"Terhadap sesuatu barang yang digunakan sebagai barang bukti milik pihak ketiga seharusnya tidak dilakukan penyitaan yang mengakibatkan tidak bisa digunakan dan merugikan kepada Pemegang Polis yaitu tidak lagi menerima manfaat setiap bulan dari Wanaartha Life,” ujar Palmer Situmorang dalam keterangan tertulis pada Kamis (28/5).
Lanjut lagi, penyitaan tersebut menyimpangi prinsip kemanusiaan terhadap premi asuransi yang sudah jatuh tempo.
Hal ini sesuai dengan pengumuman dari Wanaartha dalam Surat dari PT. AJAW No. 019/DOD/WAL/II/2020 tanggal 12 Febuari 2020 perihal Pemberitahuan Kepada Pemegang Polis yang tidak bisa membayar klaim dan jatuh tempo karena rekening efek diblokir.
Ia juga menjelaskan terdapat simpang siur informasi dari Penyidik maupun OJK mengenai jumlah rekening yang diblokir.
Di lain pihak informasi yang didapat dari manajemen Wanaartha Life mengklaim seluruh rekening efek Wanaartha Life telah diblokir sehingga sehingga tidak bisa melakukan transaksi apapun untuk menunaikan kewajiban.
“Dalam hal ini, diharapkan Jaksa Agung perlu membentuk tim pengawas untuk melakukan penelusuran kesimpangsiuran selama Penyidikan, yang beritanya tertutup oleh berita Covid-19.
"Juga diperlukan keterlibatan KPK untuk mensupervisi keseluruhan perkara, baik atas kasus penyidikan yang sudah berjalan maupun terhadap rekening yang sudah dilepas dari blokir,” tambahnya.
“Permohonan Keberatan ini telah diajukan ke Pengadilan dimana Nasabah yang dirugikan itu melalui rekening efek Wanaartha Life mencakup senilai Rp 4,7 Triliun.
"Sementara menurut informasi dari Direktur Penyidikan yang dimasukkan jadi barang bukti adalah sebesar Rp 2,4 Triliun yang terdiri dari Rp 1,1 Triliun dari rekening Reksadana dan Rp 1,3 Triliun dari rekening efek atas nama Wanaartha Life,” pungkasnya.
(Ferrika Sari, Maizal Walfajri)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Berkas lengkap, sidang perdana kasus Jiwasraya digelar 3 Juni 2020" dan "Buntut Jiwasraya, Nasabah Wanaartha Life ajukan keberatan pemblokiran rekening efek"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini