Pilkada 2020 itu diikuti dua pasangan calon kepala daerah, Erdi Dabi-Jhon Wilil dan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.
Hasil rapat pleno KPU Yalimo 18 Desember 2020 menetapkan Erdi-Jhon menang dengan 47.881 suara, unggul 4.814 dari saingannya.
Namun Lakiyus-Nahum menggugat keputusan tersebut ke MK, yang kemudian memutuskan adanya pemungutan suara ulang di 105 TPS menyebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.
PSU akhirnya dilaksanakan 5 Mei 2021 kemarin, hasilnya Erdi-Jhon menang lagi dengan 47.785 suara, yang mana digugat lagi oleh Lakiyus-Nahum.
Kali ini mereka menggugat status Erdi Dabi yang ternyata mantan narapidana dan belum bisa menjadi peserta pilkada.
Akhirnya 29 Juni 2021 kemarin gugatan dikabulkan, Erdi-Jhon didiskualifikasi.
Erdi Dabi menjadi narapidana ketika terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura 16 September 2020 lalu, saat ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Yalimo.
Ia tidak sadarkan diri saat itu karena dipengaruhi minuman beralkohol.