Penulis
Intisari-online.com -Kerusuhan kembali terjadi di Papua, terbaru adalah pembakaran beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim, Selasa 29 Juni 2021 kemarin.
Gedung-gedung pemerintah dibakar, termasuk Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.
"Ya benar ada aksi massa di Yalimo," ujar Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, melalui pesan singkat, Selasa.
Kondisi ini ditakutkan akan disusul aksi anarkis susulan sampai personel Brimob Polda Papua disiagakan di titik penting Kabupaten Yalimo sejak 1 Juli 2021 kemarin.
Dikutip dari Tribun Papua, Kabag Ops Polres Yalimo AKP Agus Tianto menjelaskan BKO Brimob disiapkan guna mengamankan dua titik objek vital, mengingat akan menjadi target pembakaran oleh massa.
“Kantor Bupati dan Bandara jadi fokus pengamanan,” terangnya saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Jumat (2/7/2021) siang.
Penjagaan juga dilakukan di titik kumpul pengungsian warga.
“Pos-pos pengungsian juga dijaga,” ucapnya.
Agus menjelaskan saat ini satu-satunya kantor pemerintahan yang berdiri di Yalimo hanyalah Kantor Bupati.
“Semua kantor dinas rusak dan habis terbakar pascaaksi anarkis,” ungkapnya.
Ia mengatakan ribuan massa masih menduduki beberapa titik di Eleim, ibukota Yalimo.
“Ada dua titik massa dengan jumlah besar dan kami sedang antisipasi aksi susulan,” ungkap Agus.
Aktivitas perekonomian dijelaskannya amsih lumpuh total.
“Masyarakat masih takut berktifitas, Yalimo lumpuh,” unjar Agus.
Tak terima hasil putusan MK
Aksi pembakaran di Yalimo ini disinyalir terjadi karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang yang mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi-Jhon Wilil.
Pilkada 2020 itu diikuti dua pasangan calon kepala daerah, Erdi Dabi-Jhon Wilil dan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.
Hasil rapat pleno KPU Yalimo 18 Desember 2020 menetapkan Erdi-Jhon menang dengan 47.881 suara, unggul 4.814 dari saingannya.
Namun Lakiyus-Nahum menggugat keputusan tersebut ke MK, yang kemudian memutuskan adanya pemungutan suara ulang di 105 TPS menyebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.
PSU akhirnya dilaksanakan 5 Mei 2021 kemarin, hasilnya Erdi-Jhon menang lagi dengan 47.785 suara, yang mana digugat lagi oleh Lakiyus-Nahum.
Kali ini mereka menggugat status Erdi Dabi yang ternyata mantan narapidana dan belum bisa menjadi peserta pilkada.
Akhirnya 29 Juni 2021 kemarin gugatan dikabulkan, Erdi-Jhon didiskualifikasi.
Erdi Dabi menjadi narapidana ketika terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura 16 September 2020 lalu, saat ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Yalimo.
Ia tidak sadarkan diri saat itu karena dipengaruhi minuman beralkohol.
Kejadian itu menewaskan Polwan Bripka Christin Meisye Batfeny (36).
Erdi sudah berdamai dengan keluarga korban, dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.
Ia dipenjara sejak 22 April hanya dalam waktu 2 minggu saja.