Kedua serangan militer Belanda tersebut mendapat kecaman dunia.
Namun, terlebih lagi pada Agresi Militer Belanda yang kedua.
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada 4 Januari 1949 memerintahkan Belanda dan Indonesia menghentikan masing-masing operasi militernya.
United Nations Commission for Indonesia (UNCI) pun membawa perwakilan kedua negara ke meja perundingan pada 17 April 1949.
UNCI merupakan komisi PBB yang melanjutkan tugas komisi sebelumnya, Komisi Tiga Negara (KTN), sekaligus mengawasi penyerahan wilayah Indonesia ke pemerintah republik.
Komisi tersebut melapor secara rutin ke Dewan Keamanan PBB.
Dalam perundingan yang kemudian menghasilkan Perjanjian Roem-Royen, delegasi Indonesia diketuai Mohammad Roem.
Sementara Belanda diwakili Herman van Roijen (Royen).