Banyak Masyarakat Ngeyel Tetap Bebas Ke Mana Saja Saat Libur Sampai Ledakan Kasus Covid-19 Terjadi, Pemerintah Ubah Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Maymunah Nasution

Penulis

Daftar libur nasional dan cuti bersama 2021

Intisari-online.com -Hari libur nasional dan cuti bersama 2021 sudah resmi diubah oleh pemerintah.

Hal ini dilaksanakan setelah terjadi ledakan kasus Covid-19 Kamis lalu.

Cuti bersama banyak yang dipangkas menganut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642/2020, Nomor 4/2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Keputusan ditandatangani pada 18 Juni 2021.

Baca Juga: Tertinggi Kasus Covid-19 di Indonesia Setelah 3 Bulan, Dinkes DKI: Ada 988 Klaster Keluarga Setelah Libur Lebaran 2021

"Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (18/6/2021) dikutip dari Kompas.com.

Perubahan libur nasional berlaku untuk Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kemudian penghapusan cuti bersama berlaku untuk Hari Raya Natal.

Tahun Baru Islam 1443 Hijriah awalnya diberi jatah hari libur nasional 10 Agustus, tapi segera diganti menjadi 11 Agustus.

Baca Juga: Tidak Hanya Varian Delta, Varian Virus Corona Lainnya Juga Mengkhawatirkan, Menurut Para Ilmuwan, Hanya Ini Satu-satunya yang Bisa Dilakukan untuk Antisipasi!

Sedangkan Maulid Nabi Muhammad SAW diberi hari libur pada 19 Oktober tapi kemudian diubah menjadi 20 Oktober.

Kemudian cuti bersama 24 Desember 2021 untuk Hari Raya Natal dicabut.

Dengan itu maka inilah daftar terbaru libur nasional dan cuti bersama 2021.

Libur nasional

Baca Juga: Lebih dari Sekadar Mematikan, Virus Corona Varian Delta Juga Disebut Bisa Bikin Manusia Mudah Dikendalikan, Benarkah?

1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii

11 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943

Baca Juga: Melonjak Tinggi Sejak Januari, Kasus Covid-19 di Indonesia Dikhawatirkan Para Ahli, Bukan Karena Varian Baru, Rupanya Ini Penyebabnya, 'Akan Jadi Sangat Buruk'

2 April: Wafat Isa Al Masih

1 Mei: Hari Buruh Internasional

13 Mei Kenaikan Isa Al Masih

13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

Baca Juga: Padahal 62 Warga Kudus Sudah Dikonfirmasi Terpapar Corona Varian Delta, Mengapa Pemkab Kudus Belum Mengetahui Identitas Mereka?

26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Selepas Libur Lebaran, 'Waiting List' Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di Kudus Mencapai Puluhan dalam Sehari

17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama

Baca Juga: Terlanjur Diberi Vaksin yang Tak Ampuh Hadapi Varian Delta, Bisakah Kita Diberi Vaksin Lain yang Lebih Ampuh?

12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

Pemerintah juga menghapus hak cuti PNS yang berdekatan dengan libur nasional.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mewanti-wanti ASN tidak memanfaatkan mengambil cuti pata hari kerja yang terjepit di antara hari libur.

“ASN sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan, tapi kami putuskan demi kemaslahatan dalam konteks pandemi, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan. Ditiadakan dimaksudkan untuk cuti yang berdekatan dengan hari libur maupun cuti bersama,” kata Tjahjo sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenpan, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga: Lonceng Bahaya Berdering Bagi yang Belum Divaksin Covid-19, Ahli Sebut Varian Delta Masuk Periode Paling Mematikan

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi juga diwanti selektif memberikan izin.

"Cari cuti hari lain, semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat dan menjaga masyarakat dari pandemi Covid-19," lanut dia.

Namun masih tidak ada penerapan lockdown atau karantina wilayah untuk instansi pemerintah agar pelayanan publik bagi masyarakat terus berjalan.

Kebijakan yang dipakai saat ini adalah Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 67/2020.

Baca Juga: Hanya AstraZeneca dan Pfizer yang Sanggup Atasi Virus Covid-19 Varian Delta, Bisakah Kita Mengganti Jenis Vaksin Kedua Jika Sudah Terlanjur Diberi Vaksin Pertama?

Data zonasi risiko dan ketentuan Satuan Tugas Covid-19 di wilayah tersebut digunakan untuk sistem kerja pemerintah.

Kementerian juga menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH) dan kantor (WFO) persentase 50:50 atau 75:25 sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) tersebut.

Artikel Terkait