Penulis
Intisari-online.com -Hari libur nasional dan cuti bersama 2021 sudah resmi diubah oleh pemerintah.
Hal ini dilaksanakan setelah terjadi ledakan kasus Covid-19 Kamis lalu.
Cuti bersama banyak yang dipangkas menganut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642/2020, Nomor 4/2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Keputusan ditandatangani pada 18 Juni 2021.
"Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (18/6/2021) dikutip dari Kompas.com.
Perubahan libur nasional berlaku untuk Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kemudian penghapusan cuti bersama berlaku untuk Hari Raya Natal.
Tahun Baru Islam 1443 Hijriah awalnya diberi jatah hari libur nasional 10 Agustus, tapi segera diganti menjadi 11 Agustus.
Sedangkan Maulid Nabi Muhammad SAW diberi hari libur pada 19 Oktober tapi kemudian diubah menjadi 20 Oktober.
Kemudian cuti bersama 24 Desember 2021 untuk Hari Raya Natal dicabut.
Dengan itu maka inilah daftar terbaru libur nasional dan cuti bersama 2021.
Libur nasional
1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii
11 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama
12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
Pemerintah juga menghapus hak cuti PNS yang berdekatan dengan libur nasional.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mewanti-wanti ASN tidak memanfaatkan mengambil cuti pata hari kerja yang terjepit di antara hari libur.
“ASN sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan, tapi kami putuskan demi kemaslahatan dalam konteks pandemi, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan. Ditiadakan dimaksudkan untuk cuti yang berdekatan dengan hari libur maupun cuti bersama,” kata Tjahjo sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenpan, Jumat (18/6/2021).
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi juga diwanti selektif memberikan izin.
"Cari cuti hari lain, semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat dan menjaga masyarakat dari pandemi Covid-19," lanut dia.
Namun masih tidak ada penerapan lockdown atau karantina wilayah untuk instansi pemerintah agar pelayanan publik bagi masyarakat terus berjalan.
Kebijakan yang dipakai saat ini adalah Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 67/2020.
Data zonasi risiko dan ketentuan Satuan Tugas Covid-19 di wilayah tersebut digunakan untuk sistem kerja pemerintah.
Kementerian juga menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH) dan kantor (WFO) persentase 50:50 atau 75:25 sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) tersebut.