Tindakan inilah yang kemudian menyeret TH dalam kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.
Majelis Hakim Erma Suharti, melalui sidang virtual, kemudian memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada TH.
TH dianggap secarah sah telah melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 122 ayat 2 tentang narkotika.
"Mengadili secara sah meyakinan pidana melawan hukum menjadi perantara narkotika," kata Erma saat membacakan vonis, Kamis (17/6/2021), seperti dikutip dari kompas.com
"Menjatuhkan pidana dengan pidana mati."
Setelah vonis dibacakan oleh dirinya, Erma kemudian memberikan kesempatan kepada TH dan pengacaranya untuk mengajukan banding.