Find Us On Social Media :

Berdalih HAM, Pengacara Ini Minta Petani Penyelundup 25 Kg Sabu Tak Divonis Mati, Namun Fakta Justru Ungkap Dosa Masa Lalu Sang Terpidana

By Ade S, Kamis, 17 Juni 2021 | 16:27 WIB

Hukuman Mati

Nalapraya Akbar, selaku Kuasa Hukum terdakwa TH pun tidak berpikir panjang untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan.

Sanga kuasa hukum menilai vonis yang dijatuhkan oleh hakim bertentangand dengan HAM, khususnya terkahit hak untuk hidup setiap orang.

Kita keberatan dengan hukuman mati ini, karena klien kami dijebak oleh R (dalam pencarian). Karena diminta membawa mobil berisi narkoba,"tuturnya.

Namun, di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedari awal sudah menuntut hukuman mati untuk TH.

Menurut JPU, tuntutan terberat tersebut dirasa sangat adil untuk dijatuhkan sebab tidak adanya hal yang meringankan TH.

Apalagi, dalam pembacaan vonis, Majelis Hakim pun mengungkapkan betapa beratnya kesalahan TH.

Baca Juga: Penegak Hukum Bak Tak Ada Harganya, di Meksiko Polisi Malah Jadi Buruan Kriminal, Geng Narkoba Meksiko Ini Nekat Sergap Kantor Polisi dan Bunuh Semua Aparat