Nalapraya Akbar, selaku Kuasa Hukum terdakwa TH pun tidak berpikir panjang untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan.
Sanga kuasa hukum menilai vonis yang dijatuhkan oleh hakim bertentangand dengan HAM, khususnya terkahit hak untuk hidup setiap orang.
Kita keberatan dengan hukuman mati ini, karena klien kami dijebak oleh R (dalam pencarian). Karena diminta membawa mobil berisi narkoba,"tuturnya.
Namun, di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedari awal sudah menuntut hukuman mati untuk TH.
Menurut JPU, tuntutan terberat tersebut dirasa sangat adil untuk dijatuhkan sebab tidak adanya hal yang meringankan TH.
Apalagi, dalam pembacaan vonis, Majelis Hakim pun mengungkapkan betapa beratnya kesalahan TH.