Find Us On Social Media :

Berdalih HAM, Pengacara Ini Minta Petani Penyelundup 25 Kg Sabu Tak Divonis Mati, Namun Fakta Justru Ungkap Dosa Masa Lalu Sang Terpidana

By Ade S, Kamis, 17 Juni 2021 | 16:27 WIB

Hukuman Mati

 

Pertama, TH secara sah telah terbukti menerima upah sebesar Rp15 juta untuk menyelundupkan sabu seberat 25 kg tersebut.

Selain itu, Majelis Hakim pun membeberkan fakta dari masa lalu TH terkait dengan penyalahgunaan narkoba.

 

TH ternyata pernah menjalani hukuman terkait dengan kasus yang sama, yaitu penyelundupan narkotika.

"Terdakwa pernah dihukum dengan kasus yang sama. Terdakwa mempunyai waktu satu minggu untuk pikir-pikir," ujar Erma.

Tidak ada kapoknya memang.

Baca Juga: Pablo Escobar Gembong Narkoba Terkaya di Dunia, Sosok Kontroversial yang Ternyata Pernah Paksa Gadis 14 Tahun Lakukan Aborsi