"Suaminya bilang, jalur hukum pun kami layani kelen. Di manapun kami terima tantangan kalian, bahkan Wali Kota," kata Lia.
Mendapat jawaban itu, Lia lantas pulang ke rumah. Kemudian, pada Jumat malam, Lia bersama anaknya dan didampingi kuasa hukumnya, Oki Adriasnyah, mendatangi Mapolsek Tuntungan untuk membuat laporan tentang kasus tersebut.
Oki juga mengungkapkan sikap pemilik anjing terhadap keluarga korban yang meminta pertanggungjawaban.
"Kami melihat tidak ada itikad baik dan malah menantang untuk mengambil jalur hukum. Karena melihat kondisi seperti itu ya, kita buat laporan," katanya
Baca Juga: Kronologi Agresi Militer Belanda 1 hingga Penjajah Belanda Kuasai Perkebunan di Jawa dan Sumatra
Selain itu, sejauh ini telah dilakukan otopsi terhadap korban untuk keperluan proses hukum kasus tersebut.
"Kita melakukan otopsi untuk mengambil langkah yang terbaik, kita melakukan upaya ini. "Kalau tuntutan kita, pemiliknya harus diproses dan bisa dikenakan pasal 360, kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
"Kita tunggu hasil visum yang katanya keluar dalam waktu 1 bulan," ujarnya.
Pejabat sementara (Pjs) Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Martua Manik membenarkan ada laporan tersebut.