Lebih Galak dari Korban! Pria yang Anjing Peliharaannya Gigit Bocah 10 Tahun sampai Meninggal Ini Tantang Balik, Ibu Korban Tak Menyerah

Khaerunisa

Penulis

Lia Pratiwi, ibu korban.

Intisari-Online.com - Peristiwa memilukan menimpa seorang ibu warga Perumnas Simalingkar A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Putranya tewas pada Minggu (13/6/2021) setelah digigit anjing peliharaan tetangganya yang tidak dirantai.

Ditambah, perjuangannya menuntut keadilan untuk putra tercintanya tak mudah.

Keluarga korban justru harus menghadapi pemilik anjing yang menantang mereka balik ketika dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga: Covid-19 di India Belum Mereda, Rekaman Mengerikan Ini Ungkap Mayat-mayat di India yang Belum Dimakamkan Sampai Dimakan Anjing, Benarkah Sampai Separah Itu?

Tragedi yang menimpa bocah berinisial MR tersebut terjadi pada Kamis (10/6/2021), saat melintas di depan rumah tetangganya setelah jajan bersama teman-temannya.

Usai kejadian itu, keluarga korban sempat pergi menemui pemilik anjing untuk meminta pertanggungjawaban.

Namun, menurut penuturan Lia, saat dilakukan mediasi, bukannya bertanggung jawab, pemilik malah menantangnya jika kasus tersebut ingin dibawa ke jalur hukum.

"Pada Jumat sekitar jam 12 kami datangi pemilik anjing untuk nanya, apa itikad baiknya. Setelah dijumpain, dimediasi, mereka malah seperti tak terima," tutur Lia, dikutip Kompas.com (!5/6/2021).

Baca Juga: Disebut-sebut Bisa Jadi 'India Kedua', Kondisi Terburuk di Indonesia SudahMulai Terasa, Pasien Terus Menumpuk hingga Kapasitas Rumah Sakit Mulai Penuh

"Suaminya bilang, jalur hukum pun kami layani kelen. Di manapun kami terima tantangan kalian, bahkan Wali Kota," kata Lia.

Mendapat jawaban itu, Lia lantas pulang ke rumah. Kemudian, pada Jumat malam, Lia bersama anaknya dan didampingi kuasa hukumnya, Oki Adriasnyah, mendatangi Mapolsek Tuntungan untuk membuat laporan tentang kasus tersebut.

Oki juga mengungkapkan sikap pemilik anjing terhadap keluarga korban yang meminta pertanggungjawaban.

"Kami melihat tidak ada itikad baik dan malah menantang untuk mengambil jalur hukum. Karena melihat kondisi seperti itu ya, kita buat laporan," katanya

Baca Juga: Kronologi Agresi Militer Belanda 1 hingga Penjajah Belanda Kuasai Perkebunan di Jawa dan Sumatra

Selain itu, sejauh ini telah dilakukan otopsi terhadap korban untuk keperluan proses hukum kasus tersebut.

"Kita melakukan otopsi untuk mengambil langkah yang terbaik, kita melakukan upaya ini. "Kalau tuntutan kita, pemiliknya harus diproses dan bisa dikenakan pasal 360, kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Kita tunggu hasil visum yang katanya keluar dalam waktu 1 bulan," ujarnya.

Pejabat sementara (Pjs) Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Martua Manik membenarkan ada laporan tersebut.

Baca Juga: Brunei Darussalam Negara Pertama yang Bergabung ASEAN setelah 5 Negara Pendiri ASEAN, Begini Sejarah Pembentukan ASEAN

Hanya saja, kasus tersebut kini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Medan.

"Iya bang, tapi kasusnya kini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Medan," kata saat dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

Sementara itu, ada kisah sedih yang dituturkan ibu korban tentang hari-hari terakhir putranya sebelum meninggal.

Menurut penuturan Lia, putranya begitu bersemangat untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut.

Baca Juga: ‘Saya Orang Palestina yang Bangga’, Apa yang Dibanggakan oleh Orang Palestina? Bassam Eid Menuturkan Kebanggaannya Ini pada Sekelompok Remaja Stamford

Sang ibu tak menyangka jika hal itu merupakan permintaan terakhir putra tercintanya.

"Kan kami didampingi kuasa hukum. Anak saya itu semangat. Minta kasus ini harus terus diteruskan.

"Gak tahu saya kalau ini lah yang menjadi permintaan terakhirnya," ungkap Lia dikutip dari Tribunnews.com.

Diketahui, korban MR yang meninggal mengalami luka di bagian pahanya akibat gigitan anjing dan sempat mengalami demam tinggi sebelum nyawanya tak tertolong.

Baca Juga: Pernah Bekerjadi Penjara Paling Berbahaya di Inggris, Wasit IniBerhasil Selamatnya Nyawa Christian Eriksen,Buat Keputusan Sepersekian Detik!

(*)

Artikel Terkait