Janji Pakubuwono II bahwa siapa saja yang berhasil meredam pemberontakan Raden Mas Said akan diberi hadiah tanah seluas 3.000 rupanya tidak ditepati.
Hal itu menimbulkan kekecewaan Pangeran Mangkubumi, sehingga ia pun berpindah haluan, dan berbalik melawan pihak kerajaan.
Sikap Pakubuwono II yang tidak memenuhi janjinya itu merupakan hasutan VOC yang menganggap hadiah tanah seluas 3.000 hektar terlalu berlebihan dan menyuruh Pakubuwono II untuk menyerahkan hanya 1000 hektar kepada Mangkubumi.
Akibat merasa dikhianati, Mangkubumi bergabung dengan perlawanan Raden Mas Said pada 1746.
Selanjutnya, perlawanan Pangeran Mangkubumi itu dihentikan Pakubuwono III dengan Perjanjian Giyanti.
Apa isi Perjanjian Giyanti yang menghentikan pemberontakan Pangeran Mangkubumi?
Lahirnya Perjanjian Giyanti
Pada 23 September 1754, tercipta nota kesepahaman antara Mangkubumi dan VOC yang menyatakan bahwa Mangkubumi mendapatkan setengah bagian dari wilayah Mataram.
Mangkubumi juga mendapatkan setengah pusaka Istana dan diperbolehkan memakai gelar Sultan. Sementara Pantai Utara Jawa (Pesisiran) diserahkan dan dikuasai VOC.