Papua telah lama ingin memisahkan diri dari Indonesia, yang tentunya mendapat penentangan dari pemerintah Indonesia yang ingin mempertahankan wilayah tersebut.
Pada Desember 2020 lalu, bahkan Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda, membuat pengumuman deklarasi negara Papua Barat.
Benny Wenda juga mendeklarasikan diri menjadi presiden sementara Papua Barat mulai 1 Desember 2020, seraya menolak segala aturan dan kebijakan dari pemerintah Indonesia.
Hal tu pun memancing reaksi keras dari pemerintah dan MPR RI yang menilainya sebagai perbuatan makar.
Saat itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam konferensi pers menyatakan tindakan Benny Wenda sangat menganggu. Karena itu, pemerintah wajib mengambil tindakan tegas dan terukur dengan mengerahkan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut langkah Benny Wenda mendeklarasikan negara Papua Barat tak ubahnya tengah membangun negara ilusi.
"Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi. Negara yang tidak ada dalam faktanya," kata Mahfud.
Menurutnya, deklarasi berdirinya negara yang diprakarsai Benny Wenda tak memenuhi syarat.