Find Us On Social Media :

Didepak dari Posisi CEO Restock Usai Aksi Koboinya Viral, Farid Andhika Malah Berhasil Lolos dari Jeratan Hukum Usai Lakukan Ini pada Korbannya

By Ade S, Jumat, 16 April 2021 | 10:49 WIB

Farid Andhika, pengemudi Fortuner koboi yang todongkan senjata

Intisari-Online.com - Muhammad Farid Andhika akhirnya dipastikan lolos hukuman pada satu dari dua kasus yang menimpanya.

Sosok yang belakangan dikenal sebagai pengemudi Fortuner Koboi kini hanya berurusan pada satu kasus hukum.

Di tengah kondisinya yang kini telah dicopot dari posisi CEO Restock.id, Farid dipastikan hanya akan menjalani satu kasus hukum yang justru mulai menyeret sosok lain.

Restock.id sendiri merupakan perusahaan jasa keuangan dengan teknologi modern (financial technology atau fintech) peer-to-peer lending.

Baca Juga: Lamborghini, Mobil Mewah yang Lahir Karena Hinaan Enzo Ferrari: Kamu Pengemudi Traktor, Jangan Komplain Soal Mobil Sport!

Kembali ke kasus yang menimpa Farid, semuanya berawal ketika dirinya melintas di kawasan Duren Sawit pada 12 April 2021.

"Kejadian sekitar 01.00 WIB di jalan Kolonel Sugiyono Duren Sawit. Yang bersangkutan pakai Fortuner dengan nomor polisi B 1673 SJV melintas di persimpangnan jalan dengan traffic light merah," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

Saat melaju di perempatan jalan, Farid menabrak salah seorang pengendara motor hingga sang pengendara terjatuh.

Warga sekitar lokasi kejadian yang melihat langsung peristiwa tabrakan tersebut serentak menghentikan laju kendaraan Farid.

Baca Juga: Penemuan Gila dari Perang Dunia 2 dari Bubuk Gatal, Kotoran yang Meledak hingga Kaki Palsu, Semuanya Aneh-aneh!

Tindakan masyarakat inilah yang diakui Farid memicu amarah pada dirinya hingga pada akhirnya dia menodongkan senjata.

"Menyenggol pengendara motor perempuan. Kemudian dari dalam mobil marah dan keluarin senjata. Beberapa masyarakat dan ojek online membantu si perempuan dengan menghentikan kendaraan," kata Yusri.

Setelah berteriak membentak masyarakat yang mencoba menghentikannya, sambil menodongkan senjata, Farid pun kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Baca Juga: Dibela-belain Kehujanan dan Antar 14 Porsi Ayam Geprek ke Tempat Tujuan, Pengemudi Ojol Audy Hamdani Ternyata Ditipu, Bahkan Tabungannya Dikuras Bersih Penipu

Beruntung, aksi koboi Farid saat itu berhasil didokumentasikan dalam bentuk video oleh salah seorang warga.

Hal yang mendorong polisi untuk segera membekuk Farid untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah ditangkap pihak kepolisian, Farid pun bersiap untuk menghadapi dua kasus hukum, yaitu kecelakaan dan kepemilikan senjata ilegal.

Baca Juga: Polisi Tidak dapat Jatuhkan Denda saat Kita Tak Pakai Masker saat Sedang Mengemudi Seorang Diri, Ini Sebabnya

Namun, belakangan diketahui Farid dipastikan hanya akan menghadapi satu kasus hukum.

Sebab sang mantan CEO tersebut berhasil 'lolos' dari salah satu kasus hukum yang dihadapinya.

Farid tidak akan berurusan lagi dengan kasus kecelakaan yang telah memicu amarahnya serta tindakannya menondongkan senjata.

Baca Juga: Seorang Pengemudi Mobil sampai Hati Tipu Kakek Penjual Rujak Ini Pakai Uang Palsu, yang Terjadi Selanjutnya Tak Disangka-sangka

Yusri menuturkan bahwa Farid dan pihak pengendara motor telah sepakat untuk berdamai setelah kedua belah pihak bertemu.

"Korban dan penabrak bertemu di kantor Satlantas Polres Jakarta Timur, 9 April lalu. Keduanya memang berniat (damai), satu mencabut laporan, yang satu meminta maaf," tutur Yusri.

"Perkaranya direstorasi justice atau selesai dengan mediasi karena pihak pelaku sudah minta maaf."

Baca Juga: Covid Hari Ini 14 Agustus 2020: Sempat Ragu Jadi Relawan, Pengemudi Ojol Cerita Soal Efek Setelah Disuntik Vaksin Covid-19

Meski telah 'lolos' dari satu kasus hukum, Farid dipastikan masih akan tetap harus menghadapi kasus kepemilikan senjata ilegal.

"Masih proses untuk satu perkara tentang kepemilikan senjata yang kita ketahui itu adalah ilegal," ucap Yusri Yunus, seperti dilansir kompas.com, Kamis (15/4/2021).

Apalagi, menurut keterangan Yusri, kasus ini sendiri sudah diperdalam dengan ditangkapnya pria berinisial AM alias S yang berperan sebagai penjual airsoft gun kepada Farid.

Baca Juga: Gunakan Skema Drive Thru, Kemenhub Adakan Rapid Test Covid-19 bagi Pengemudi BlueBird, Grab, hingga Gojek