Di situ Ardi juga sempat berjanji untuk mengembalikan uang Nur dengan cara dicicil.
"Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji. Dia janji-janji terus," terang Nur.
Gagal dimediasi oleh polisi, Nur akhirnya menyerahkan masalah itu ke polisi.
Sejak saat itu, Nur tidak pernah lagi menghubungi Ardi. Yang dia tahu beberapa pekan terakhir kasusnya ramai dibicarakan publik.
Nur masih berharap uangnya dapat kembali.
Kuasa hukum Nur, Sudiman Sidabukke mengatakan, selama persidangan berlangsung mereka tetap membuka komunikasi untuk meringankan hukuman terdakwa.
Dalam kasus tersebut, Ardi didakwa Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 327 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
Baca Juga: Pegawai Bank Salah Lakukan Transfer, Nasabah Dijatuhi Hukuman Denda Rp4 Miliar