Intisari-Online.com - Beberapa waktu lalu, Bank Central Asia (BCA) salah mentransfer uang senilai Rp 51 juta kepada Ardi Pratama (29).
Buntutnya, Ardi menjadi terdakwa dan mendekam di penjara.
Kuasa hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan mengatakan, BCA melakukan setoran kliring yang nyasar ke rekening kliennya pada 17 Maret 2020.
Pengiriman uang itu dilakukan seorang back office BCA berinisial NK.
Menurut Hendrix, NK mengaku salah menginput nomor rekening.
Dua angka paling belakang nomor rekening yang dimasukkan berbeda dengan yang seharusnya.
Ardi kemudian diminta untuk mengembalikan dana yang salah transfer tersebut.
Namun, Ardi meminta untuk mengangsur dana yang ternyata sudah dipakainya karena mengira itu adalah dana dari komisi penjualan mobil yang seharusnya diterimanya.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR