Find Us On Social Media :

Akhirnya Buka Suara, Mantan Pegawai BCA yang Salah Transfer: Ardi Ngotot Tidak Salah, Nyicil Pun Cuma Janji

By Ade S, Jumat, 5 Maret 2021 | 08:40 WIB

Akhirnya Buka Suara, Mantan Pegawai BCA yang Salah Tranfer: Ardi Ngotot Tidak Salah, Nyicil PunCuma Janji

Eksepsi

Dalam sidang lanjutan kasus salah transfer di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis siang, hakim menolak eksepsi kuasa hukum Ardi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Hakim menolak eksepsi penasiat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami.

Menurut hakim, surat dakwaan penuntut umum sudah disusun secara cermat, jelas, lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut pada sidang selanjutnya.

Baca Juga: Kelebihan Saldo Rp10 Miliar Nasabah Bank Mandiri Belum Dikembalikan, Begini Hukum Menggunakan Uang Salah Transfer

"Sidang perkara pidana ini akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan pembuktian lainnya dari pihak terdakwa pekan depan," kata Ni Made.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum menilai Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang diterapkan kurang tepat karena pelapor adalah perorangan, bukan lembaga keuangan (BCA).

Hendrix Kurniawan kuasa hukum Ardi berpendapat, karena laporan ini adalah perorangan, semestinya yang dijadikan rujukan hukum dalam menyelesaikan masalah salah transfer itu adalah Pasal 1360 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

"Tapi kami tetap menghormati putusan majelis hakim. Kami siap menghadapi persidangan selanjutnya dan akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Ardi juga akan kami upayakan bebas murni," ucapnya.

Baca Juga: Nasabah Mandiri Mengaku Saldonya Bertambah Rp95 Juta, Bagaimana Hukumnya Jika Itu Uang Salah Transfer?