Limbah itu adalah sisa energi nuklir yang digunakan Jepang sejak 1966.
Untuk menjauhkannya dari masyarakat, Jepang mengeluarkan Undang-undang Limbah Radioaktif Akhir tahun 2000.
Menyerukan koordinasi lokal untuk membangun penyimpanan bawah tanah untuk menampung limbah nuklir.
Saat itu, belum ada satu wilayah pun yang diterima sebagai tempat penyimpanan bahan beracun tersebut.
Kekhawatiran akan dampak berbahaya dari limbah nuklir semakin meningkat ketika terjadi kebocoran pada tahun 2011.
Saat itu, gempa bumi yang disertai tsunami menyebabkan ledakan di PLTN Fukushima Daiichi yang melepaskan polusi radioaktif dalam jumlah besar ke laut.
Ini adalah kecelakaan nuklir paling serius setelah bencana Chernobyl, Rusia.
Namun kini, dua desa nelayan Suttsu dan Kamoenai bersaing untuk memiliki kapasitas menjadi tempat penyimpanan limbah nuklir.
Apa yang membuat para pejabat di kedua desa ini memutuskan untuk melakukannya?