Find Us On Social Media :

Pasien Covid-19 Disebutkan Diminta Bayar Obat Rp 229 Juta, Apakah Pasien Cirus Corona Ditanggung Pemerintah?

By Muflika Nur Fuaddah, Rabu, 27 Januari 2021 | 13:06 WIB

Covid hari ini

Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.

Adapun kriteria pasien yang dapat mengklaim biaya pelayanannya adalah:

Pasien rawat jalan

1. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta.

Baca Juga: Kisah Misteri Tak Terpecahkan Hilangnya Tiga Penjaga Mercusuar di Pulau Flannan; Sejarah Maritim Skotlandia yang Membingungkan

Untuk mengklaim, pasien dapat melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax.

Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.

2. Pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta Caranya dengan melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Pasien rawat inap

Baca Juga: Apakah Angkatan Darat China Dikacaukan oleh Kendaraan Militernya Sendiri yang Jelek? Rumor Sebut Kendaraan Dongfeng Gagal Lindungi Tentara China