Find Us On Social Media :

Pasien Covid-19 Disebutkan Diminta Bayar Obat Rp 229 Juta, Apakah Pasien Cirus Corona Ditanggung Pemerintah?

By Muflika Nur Fuaddah, Rabu, 27 Januari 2021 | 13:06 WIB

Covid hari ini

Pihak rumah sakit tersebut lantas menyarankan untuk diberikan obat suntik seharga Rp 47,5 juta untuk sehari penyuntikan.

Obat itu diberikan selama 5 hari.

Diketahui, LaporCovid-19 merupakan sebuah wadah laporan warga (citizen reporting) yang digunakan sebagai tempat berbagi informasi mengenai angka kejadian terkait Covid-19 yang selama ini luput dari jangkauan pemerintah.

Lantas apakah pasien Covid-19 ditanggung pemerintah?

Baca Juga: Sungguh Pilu! Harus Tinggalkan Gedung Putih karena Tak Lagi Menjabat Presiden, Bermaksud Pulang Kampung, Donald Trump Malahan Disambut dengan Spanduk Bertuliskan Tak Mengenakkan Ini!

Sesuai permenkes, RS yang memberikan pelayanan Covid-19 ditanggung pemerintah.

Melansir laman Kementerian Kesehatan, 19 Januari 2021, Menteri Kesehatan RI telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan Menteri Kesehatan tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya nomor HK.01/07/MENKES/238/2020.

Disebutkan bahwa pembiayaan pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Baca Juga: Pulau Bajak Laut, Madagaskar 'Sembunyikan' Lokasi Kuburan Bajak Laut dan Perompak Jahat Dunia, Dianggap Simpan Harta Karun