Find Us On Social Media :

Pasien Covid-19 Disebutkan Diminta Bayar Obat Rp 229 Juta, Apakah Pasien Cirus Corona Ditanggung Pemerintah?

By Muflika Nur Fuaddah, Rabu, 27 Januari 2021 | 13:06 WIB

Covid hari ini

Intisari-Online.com - LaporCovid-19 telah menerima beberapa laporan dari keluarga pasien Covid-19 yang harus membeli obat tertentu sendiri karena BPJS tidak menjaminnya.

Beberapa obat ini termasuk Acttempra, Gammaraas atau IVIG, yang harganya bisa mencapai beberapa miliar rupee.

Ada juga laporan bahwa warga harus membeli atau menyewa ventilator untuk keluarga yang sedang diperiksa.

Menurut laporan yang diterima LaporCovid-19 pada 10 Januari 2021, terdapat sebuah keluarga yang harus berkeliling untuk mencari ventilator, karena pihak RS swasta di Jakarta Pusat kehabisan ventilator.

Baca Juga: Penyergapan Komunis Sangat Sulit Dilawan, Ini Alasan Mengapa Vietnam Utara Begitu Mematikan dalam Pertempuran di Hutan

Pasien adalah seorang laki-laki yang dirawat karena Covid-19.

Setelah mencari, akhirnya ditemukan persewaan ventilator seharga Rp 30 juta per bulan.

Selain itu keluarga tersebut juga diminta membeli obat gammaraas dan privigen seharga Rp 229 juta.

Kisah lainnya, terdapat pasien Covid-19 yang disebutkan masuk ke IGD isolasi sebuah rumah sakit, lalu diberikan tindakan pemasangan ventilator, karena kondisi pasien sudah buruk.

Baca Juga: Sungguh Pilu! Harus Tinggalkan Gedung Putih karena Tak Lagi Menjabat Presiden, Bermaksud Pulang Kampung, Donald Trump Malahan Disambut dengan Spanduk Bertuliskan Tak Mengenakkan Ini!