Find Us On Social Media :

Pasien Covid-19 Disebutkan Diminta Bayar Obat Rp 229 Juta, Apakah Pasien Cirus Corona Ditanggung Pemerintah?

By Muflika Nur Fuaddah, Rabu, 27 Januari 2021 | 13:06 WIB

Covid hari ini

Kriteria pasien rawat inap adalah sebagai berikut:

1. Pasien suspek dengan usia lebih dari sama dengan 60 tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

2. Pasien probable

3. Pasien konfirmasi

Terdiri atas pasien konfirmasi tanpa gejala; pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta; pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis; dan pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens.

Baca Juga: Remaja 14 Tahun Ini Harus Berbohong Soal Umur Agar Bisa Mendaftar Ikut Bertempur dalam Perang Dunia Kedua

Bagi pasien konfirmasi tanpa gejala adalah yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah.

Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Puskesmas.

Untuk pasien rawat inap WNI diharapkan menunjukkan identitas pasien dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan.

Baca Juga: Ibu dan Anaknya Ini Temukan Sesuatu yang Mirip Fosil, Tiba-tiba Meledak di Wastafel Dapur, Rupanya Ini Sisa-sisa Perang Dunia Kedua