Dikutip dari Al Jazeera, Boeing Co akan membayar sebesar Rp 35 Triliun untuk dua kecelakaan maut tersebut.
Uang tersebut untuk menyelesaikan penyelidikan Departemen Kehakiman AS (DOJ) atas dua kecelakaan mematikan 737 Max yang total menewaskan 346 orang.
Namun, Boeing tidak akan dipaksa untuk mengaku bersalah atas tuntutan kriminal.
DOJ mengatakan penyelesaian itu termasuk denda pidana sebesar Rp 3,5 Triliun, kompensasi kepada pelanggan maskapai Boeing 737 Max sebesar Rp 25 Triliun, dan pembentukan dana penerima korban kecelakaan senilai Rp 7 Triliun sebagai kompensasi kepada ahli waris, kerabat dan penerima manfaat hukum dari para penumpang yang telah tewas.
Dua kecelakaan maut itu terjadi di Ethiopia dan Indonesia, yaitu pada 2018 di Indonesia dan 2019 di Ethiopia.
Pada kedua kecelakaan itu sistem 737 Max mendorong hidung ke bawah berulang kali berdasarkan pembacaan sensor yang salah, dan pilot tidak dapat memperoleh kendali kembali.
Max dilarang terbang di seluruh dunia mulai Maret 2019, beberapa hari setelah kecelakaan kedua.
Laporan oleh komite dari DPR dan Senat AS menyalahkan Boeing dan Adminstrasi Aviasi Federal AS (FAA) atas kegagalan dalam proses memberi izin kelaikan pesawat.