Find Us On Social Media :

Sedikit Disorot di Indonesia, Hukum Pencabulan Anak di Indonesia Ini Justru Disorot oleh Media Asal Inggris, Begini Pernyataannya

By Tatik Ariyani, Rabu, 6 Januari 2021 | 17:03 WIB

Ilustrasi

Daily Star, Selasa (5/1/2021), menyoroti pemberlakuan Undang-undang baru yang mengizinkan pelaku kejahatan seks anak untuk dikebiri secara kimiawi.

Kebiri kimia adalah prosedur kontroversial yang melibatkan menyuntik seseorang dengan larutan yang menurunkan kadar testosteron mereka dalam upaya untuk menekan dorongan seksual mereka.

Hakim di Indonesia sekarang akan memiliki opsi untuk ditambahkan ketika menghukum seseorang karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia mengatakan kepada Vice World News bahwa pihak berwenang berharap itu akan menjadi "pencegah" untuk melakukan pelanggaran tersebut.

Amnesty International sejak itu mengeluarkan pernyataan yang meminta peninjauan segera atas undang-undang baru tersebut saat para aktivis hak asasi manusia bersatu menentang hukuman tersebut.

Baca Juga: Ingin Taklukkan Taiwan Tanpa Peperangan, Nyatanya Jet-jet Tempur China Lakukan ‘Serangan’ Hingga 380 Kali ke Pertahanan Taiwan, Rekor!