Find Us On Social Media :

Sedikit Disorot di Indonesia, Hukum Pencabulan Anak di Indonesia Ini Justru Disorot oleh Media Asal Inggris, Begini Pernyataannya

By Tatik Ariyani, Rabu, 6 Januari 2021 | 17:03 WIB

Ilustrasi

Papang Hidayat, Peneliti Amnesty International untuk Indonesia, mengatakan bahwa melakukan kebiri kimia bagi pelaku pelecehan seksual adalah tindakan kekejaman.

Menolak prosedur tersebut, Hidayat mengatakan hukum tersebut adalah "pelanggaran hukum internasional" dan mengatakan "risiko" melukai orang yang tidak bersalah tidak dapat "tidak pernah dihapus".

Dia berkata: "Pelecehan seksual terhadap anak-anak sangat mengerikan. Tapi melakukan pengebirian atau eksekusi kimiawi kepada pelanggar bukanlah keadilan, itu menambah satu kekejaman ke yang lain.

"Kebiri kimia yang dipaksakan merupakan pelanggaran larangan penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat di bawah hukum internasional.

“Perluasan cakupan hukuman mati tidak sejalan dengan kewajiban internasional Indonesia yang melindungi hak untuk hidup.

Baca Juga: Bungkam Seribu Bahasa, Cara Ampuh Agen Israel Mossad 'Perdayai' Dunia Setelah Salah Bunuh Targetnya dengan Kejam