Papang Hidayat, Peneliti Amnesty International untuk Indonesia, mengatakan bahwa melakukan kebiri kimia bagi pelaku pelecehan seksual adalah tindakan kekejaman.
Menolak prosedur tersebut, Hidayat mengatakan hukum tersebut adalah "pelanggaran hukum internasional" dan mengatakan "risiko" melukai orang yang tidak bersalah tidak dapat "tidak pernah dihapus".
Dia berkata: "Pelecehan seksual terhadap anak-anak sangat mengerikan. Tapi melakukan pengebirian atau eksekusi kimiawi kepada pelanggar bukanlah keadilan, itu menambah satu kekejaman ke yang lain.
"Kebiri kimia yang dipaksakan merupakan pelanggaran larangan penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat di bawah hukum internasional.
“Perluasan cakupan hukuman mati tidak sejalan dengan kewajiban internasional Indonesia yang melindungi hak untuk hidup.