Find Us On Social Media :

Sedikit Disorot di Indonesia, Hukum Pencabulan Anak di Indonesia Ini Justru Disorot oleh Media Asal Inggris, Begini Pernyataannya

By Tatik Ariyani, Rabu, 6 Januari 2021 | 17:03 WIB

Ilustrasi

Intisari-Online.com - Pada 7 Desember 2020 lalu, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak.

PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Sementara itu Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronok dan rehabilitasi.

Baca Juga: Bukan Jepang! Ternyata Pemilik Militer Paling Lemah di Dunia Inilah yang Merupakan Negara Paling Banyak Dibom dalam Sejarah

Kendati demikian berdasarkan Pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia diatur dalam Pasal 6.

Pasal tersebut menyatakan tindakan kebiri kimia diawali dengan tahapan penilaian klinis.

Di Indonesia, hukum tersebut sedikit disorot, namun rupanya media Inggris Daily Star menyoroti hal tersebut.

Baca Juga: Tepat di Tepi Batavia, Seorang Pria yang Siap Membongkar Seluruh Borok Freemason Diculik dan Tak Pernah Ditemukan Lagi, Organisasi 'Pengendali Dunia' Itu pun Runtuh Karenanya