Intisari-Online.com - Ketika pandemi virus corona (Covid-19) dikonfirmasi masuk ke Indonesia, Provinsi Bali disebut-sebut akan menjadi provinsi dengan kasus positif terbanyak di Indonesia.
Sebab, sama seperti Wuhan, Bali dipenuhi oleh turis asing dari seluruh dunia.
Namun faktanya berkebalikan.
Provinsi Bali dapat dikatakan sebagai provinsi yang paling siap berhadapan dengan pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Di bawah kepemimpinan Gubernur I Wayan Koster, Provinsi Bali mengambil langkah preventif saat pandemi Covid-19 mulai mewabah pada di Wuhan, Hubei, China pada awal Januari 2020.
Pemprov Bali sejauh ini telah mengeluarkan 54 produk kebijakan untuk menangani pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut terdiri dari Surat Edaran Gubernur dan Sekda, Keputusan Gubernur, Imbauan Gubernur, SK Bersama, Instruksi Gubernur, Surat Pemberitahuan Gubernur, Seruan Bersama, Protokol Kesehatan dan Risalah Rapat.
54 produk kebijakan itu juga dibuat sejalan dengan kebijakan SE Gugus Tugas Nasional nomor 7 tahun 2020 tentang pembatasan perjalanan orang domestic dengan kelengkapan hasil rapid test negatif.
"Provinsi Bali menerima apresiasi dengan predikat the best dalam penanganan Covid-19 dari Presiden Joko Widodo dan Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo," dikutip Tribun dari buku Pengalaman Indonesia dalam Menangani Wabah Pandemi Covid-19 hasil kerja sama BNPB dan Universitas Indonesia.
Buku ini ditulis oleh Profesor Dra Fatma Lestari, MSi, PhD bersama kawan-kawan.
Jokowi dan Doni Monardo terkesan akan kesiapan Pemerintah Provinsi Bali dalam mengantisipasi bencana Covid-19 dan mengawal penanganannya dengan cara yang inovatif.
Strategi kememimpinan yang solid dan terukur tampak sejak ditemukannya kasus pertama di Bali 10 Maret 2020.
Saat itu pemprov bali langsung membentuk Satgas Covid-19 melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor: 236/03-B/HK2020 tentang pembentukan dan Susunan Keanggotaan Satuan Tugas Penanggulangan Virus Corona di Provinsi Bali.
Pada tanggal 29 Maret 2020, Pemprov Bali kemudian menetapkan Pergub terkait Penyesuaian Kelembagaan Covid-19 melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor: 273/04-G/HK2020 tentang Pembentukan Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali tanggal 6 April 2020.
Hari Kesiapsiagaan Nasional Masyarakat Bali
Kesiagaan Pemprov Bali ditandai dengan keberhasilan Bali sebagai satu-satunya provinsi di antara 34 provinsi di tanah air yang memiliki dan menetapkan hari siaga menghadapi bencana.
Penetapan Hari Kesiapsiagaan Nasional Pemprov Bali berlangsung setiap tanggal 26 tiap bulannya.
Hal itu dilakukan untuk cross check rencana kontigensi yang telah disiapan Permprov, dan melibatkan semua unsur masyarakat.
Tujuan penetapan Hari Kesiapsiagaan Nasional itu tak lain untuk melatih dan mengajak semua komponen, stakeholder, terutama masyarakat dan warga bali, untuk terus bersiaga menghadapi potensi bencana yang mungkin saja terjadi.
Karena Hari Kesiapsiagaan Nasional itu, Provinsi Bali memiliki keunggulan dibanding provinsi lainnya dalam penanganan Covid-19.
Gugus Tugas Covid-19 Bali lebih dulu melakukan langkah-langkah menanggulangi Covid-19 dibanding Gugus Tugas Nasional karena BPBD Bali sudah memulai aktivitas posko sejak 10 Maret 2020.
Sejauh ini ada 11 rumah sakit rujukan Covid-19 di Provinsi Bali.
RSUP Sanglah Denpasar, RSUD Sanjiwani Gianyar, BRSU Tabanan Bali, RSUD Buleleng, RSUD Wangaya, RSUD Bali Mandara Prov Bali, RSD Mangusada, RSU Universitas Udayana, RSU Negara, RSUD Klungkung, dan RS Pratama Giri Emas.
RSPTN UNUD digunakan khusus pasien Covid-19, menyediakan 1 lokasi karantina untuk pasien positif rapid test, dan dua lokasi karantina pasien positif swab PCR dengan status OTG.
Untuk menunjang penanganan pandemic Covid-19, emprov bali menetapkan 3 laboratorium tes PCR.
Di antaranya Lab RSUP Sanglah, Lab RSPTN UNUD, dan Lab Universitas Warmadewa dengan kapasitas pemeriksaan sampel maksimal 600 per hari.
"Sementara untuk mobil PCR belum ada."
"Surveilans (pengawasan) dan kontak tracing dilakukan oleh petugas surveilans di Dinas Kesehatan Provinsi," dikutip Tribunnews dari buku Pengalaman Indonesia dalam Menangani Wabah Pandemi Covid-19.
Kendala yang masih dihadapi Pemprov Bali dalam menangani Covid-19 yaitu proses pengunduhan data dan distribusi hasil tes swab (usap).
Pengumpulan hasil tes usap tersebar di beberapa kabupaten, fasilitas kesehatan, dan di tempat karantina.
Hasil tes usap baru diterima antara 2-3 hari.
Selain itu, dalam buku ini juga mengungkap, guna menekan angka kematian akibat Covid-19, Dinas Kesehatan Provinsi Bali terus melakukan skrining masal terutama pada individu dengan komorbid (punya penyakit penyerta) atau yang usianya di atas 45 tahun, yang bila memiliki gejala awal Covid-19 langsung dirujuk ke rumah sakit.
Rata-rata rentang waktu rawat inap kasus Covid-19 di Provinsi Bali, baik di RS dan atau tempat karantina adalah 13 hari dengan maksimum 60 hari dan minimum 2 hari.
Sedangkan rentang usia penderita Covid-19 adalah 25-44 tahun.
Case Fatally Rate (CFR) di Provinsi Bali rata-rata 64,3 persen.
Penelusuran orang-orang yang kontak erat dengan individu kasus positif Covid-19 masih rendah.
"Satu kasus positif baru mampu men-tracing 13 orang."
"Setiap hari ditemukan kasus positif tetapi penderita yang sembuh juga meningkat, sehingga berimbang," dikutip Tribun dari buku ini.
(Lusius Genik Ndau Lendong)
(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Belajar dari Bali, Provinsi Terbaik dalam Penanganan Covid-19")