Intisari-Online.com - Konflik tentang China dan Hong Kong sudah terjadi sejak awal tahun 2020 ini.
Di mana dilaporkan militer China memukuli warga Hong Kong dan membuat kegaduhan besar-besar di Negara tersebut.
Alhasil warga Hong Kong melakukan protes terhadap sikap militer China dan tentunya pemerintah China.
Hingga protes itu sampai ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pakar hak asasi manusia PBB menyampaikan kritik kepada China melalui surat yang berisi tentang UU Keamanan Nasional baru untuk Hong Kong pada Jumat (4/9/2020).
Melansir Reuters pada hari yang sama, mengatakan bahwa surat terbuka pakar HAM PBB ini ini termasuk jarang dipublikasikan.
Namun, kali ini setelah 48 jam dikirimkan ke China, surat tersebut dipublikasikan.
Dalam surat tersebut pihak pakar HAM PBB mengatakan bahwa UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong telah "melanggar hak-hak fundamental tertentu".