Penulis
Intisari-Online.com - Ketika pandemi virus corona (Covid-19) dikonfirmasi masuk ke Indonesia, Provinsi Bali disebut-sebut akan menjadi provinsi dengan kasus positif terbanyak di Indonesia.
Sebab, sama seperti Wuhan, Bali dipenuhi oleh turis asing dari seluruh dunia.
Namun faktanya berkebalikan.
Provinsi Bali dapat dikatakan sebagai provinsi yang paling siap berhadapan dengan pandemi Virus Corona atauCovid-19.
Di bawah kepemimpinan Gubernur I Wayan Koster, Provinsi Balimengambil langkah preventif saat pandemiCovid-19mulai mewabah pada di Wuhan, Hubei, China pada awal Januari 2020.
Pemprov Bali sejauh ini telah mengeluarkan 54 produk kebijakan untuk menangani pandemiCovid-19.
Kebijakan tersebut terdiri dari Surat Edaran Gubernur dan Sekda, Keputusan Gubernur, Imbauan Gubernur, SK Bersama, Instruksi Gubernur, Surat Pemberitahuan Gubernur, Seruan Bersama, Protokol Kesehatan dan Risalah Rapat.
54 produk kebijakan itu juga dibuat sejalan dengan kebijakan SE Gugus Tugas Nasional nomor 7 tahun 2020 tentang pembatasan perjalanan orang domestic dengan kelengkapan hasil rapid test negatif.
"Provinsi Bali menerima apresiasi dengan predikat the best dalam penangananCovid-19dari Presiden Joko Widodo dan Ketua Satgas Percepatan PenangananCovid-19Doni Monardo," dikutip Tribun dari buku Pengalaman Indonesia dalam Menangani Wabah PandemiCovid-19hasil kerja sama BNPB dan Universitas Indonesia.
Buku ini ditulis oleh Profesor Dra Fatma Lestari, MSi, PhD bersama kawan-kawan.
Jokowi dan Doni Monardo terkesan akan kesiapan Pemerintah Provinsi Bali dalam mengantisipasi bencanaCovid-19dan mengawal penanganannya dengan cara yang inovatif.
Strategi kememimpinan yang solid dan terukur tampak sejak ditemukannya kasus pertama di Bali 10 Maret 2020.
Saat itu pemprov bali langsung membentuk SatgasCovid-19melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor: 236/03-B/HK2020 tentang pembentukan dan Susunan Keanggotaan Satuan Tugas Penanggulangan Virus Corona di Provinsi Bali.
Pada tanggal 29 Maret 2020, Pemprov Bali kemudian menetapkan Pergub terkait Penyesuaian KelembagaanCovid-19melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor: 273/04-G/HK2020 tentang Pembentukan Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan PenangananCovid-19di Provinsi Balitanggal 6 April 2020.
Hari Kesiapsiagaan Nasional Masyarakat Bali
Kesiagaan Pemprov Bali ditandai dengan keberhasilan Bali sebagai satu-satunya provinsi di antara 34 provinsi di tanah air yang memiliki dan menetapkan hari siaga menghadapi bencana.
Penetapan Hari Kesiapsiagaan Nasional Pemprov Bali berlangsung setiap tanggal 26 tiap bulannya.
Hal itu dilakukan untuk cross check rencana kontigensi yang telah disiapan Permprov, dan melibatkan semua unsur masyarakat.
Tujuan penetapan Hari Kesiapsiagaan Nasional itu tak lain untuk melatih dan mengajak semua komponen, stakeholder, terutama masyarakat dan warga bali, untuk terus bersiaga menghadapi potensi bencana yang mungkin saja terjadi.
Karena Hari Kesiapsiagaan Nasional itu, Provinsi Balimemiliki keunggulan dibanding provinsi lainnya dalam penangananCovid-19.
Gugus TugasCovid-19Bali lebih dulu melakukan langkah-langkah menanggulangiCovid-19dibanding Gugus Tugas Nasional karena BPBD Bali sudah memulai aktivitas posko sejak 10 Maret 2020.
Sejauh ini ada 11 rumah sakit rujukanCovid-19di Provinsi Bali.
RSUP Sanglah Denpasar, RSUD Sanjiwani Gianyar, BRSU Tabanan Bali, RSUD Buleleng, RSUD Wangaya, RSUD Bali Mandara Prov Bali, RSD Mangusada, RSU Universitas Udayana, RSU Negara, RSUD Klungkung, dan RS Pratama Giri Emas.
RSPTN UNUD digunakan khusus pasienCovid-19, menyediakan 1 lokasi karantina untuk pasien positif rapid test, dan dua lokasi karantina pasien positif swab PCR dengan status OTG.
Untuk menunjang penanganan pandemicCovid-19, emprov bali menetapkan 3 laboratorium tes PCR.
Di antaranya Lab RSUP Sanglah, Lab RSPTN UNUD, dan Lab Universitas Warmadewa dengan kapasitas pemeriksaan sampel maksimal 600 per hari.
"Sementara untuk mobil PCR belum ada."
"Surveilans (pengawasan) dan kontak tracing dilakukan oleh petugas surveilans di Dinas Kesehatan Provinsi," dikutip Tribunnews dari buku Pengalaman Indonesia dalam Menangani Wabah PandemiCovid-19.
Kendala yang masih dihadapi Pemprov Bali dalam menangani Covid-19 yaitu proses pengunduhan data dan distribusi hasil tes swab (usap).
Pengumpulan hasil tes usap tersebar di beberapa kabupaten, fasilitas kesehatan, dan di tempat karantina.
Hasil tes usap baru diterima antara 2-3 hari.
Selain itu, dalam buku ini juga mengungkap, guna menekan angka kematian akibatCovid-19, Dinas Kesehatan Provinsi Bali terus melakukan skrining masal terutama pada individu dengan komorbid (punya penyakit penyerta) atau yang usianya di atas 45 tahun, yang bila memiliki gejala awalCovid-19langsung dirujuk ke rumah sakit.
Rata-rata rentang waktu rawat inap kasusCovid-19di Provinsi Bali, baik di RS dan atau tempat karantina adalah 13 hari dengan maksimum 60 hari dan minimum 2 hari.
Sedangkan rentang usia penderitaCovid-19adalah 25-44 tahun.
Case Fatally Rate (CFR) di Provinsi Balirata-rata 64,3 persen.
Penelusuran orang-orang yang kontak erat dengan individu kasus positifCovid-19masih rendah.
"Satu kasus positif baru mampu men-tracing 13 orang."
"Setiap hari ditemukan kasus positif tetapi penderita yang sembuh juga meningkat, sehingga berimbang," dikutipTribundari buku ini.
(Lusius Genik Ndau Lendong)
(Artikel ini telah tayang diTribunnews.comdengan judul "Belajar dari Bali, Provinsi Terbaik dalam Penanganan Covid-19")