Find Us On Social Media :

Rp33,1 Triliun Disediakan Pemerintah untuk Subsidi Gaji Bagi Karyawan Swasta Kategori Tertentu, Begini Cara Pemerintah Menyalurkannya, Perlukah Kita Mendaftarkan Diri?

By Khaerunisa, Selasa, 11 Agustus 2020 | 13:57 WIB

(ilustrasi) Bantuan Rp600.000 untuk karyawan swasta

Baca Juga: Pantas Anya Geraldine Suka Pria yang Lebih Tua, Ternyata Ini Keuntungan Berhubungan dengan Pria yang Lebih Tua

Budi juga mengatakan, data yang digunakan mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan karena data tenaga kerja lengkap, mulai dari nama dan alamat, apakah tenaga kerja masih membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, di mana tempatnya bekerja hingga berapa lama dia bekerja.

Adapun kriteria penerima bantuan subsidi gaji ini merupakan tenaga kerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta, aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak termasuk pegawai BUMN dan pemerintah.

Pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran Rp 33,1 triliun untuk bantuan subsidi gaji ini.

Baca Juga: Stop Berlebihan Konsumsi Petai! Banyak Difavoritkan Orang Indonesia, Siapa Sangka Petai Menyimpan Dampak Mengerikan Ini

Penerima bantuan akan mendapatkan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, yang mana penyalurannya akan dilakukan dalam dua tahap.

Penyaluran bantuan ini akan dilakukan pada kuartal III dan IV-2020.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto meminta perusahaan pemberi kerja untuk segera menyetorkan daftar nomor rekening karyawannya yang masuk kategori penerima subsidi Rp 600.000.