Find Us On Social Media :

Rp33,1 Triliun Disediakan Pemerintah untuk Subsidi Gaji Bagi Karyawan Swasta Kategori Tertentu, Begini Cara Pemerintah Menyalurkannya, Perlukah Kita Mendaftarkan Diri?

By Khaerunisa, Selasa, 11 Agustus 2020 | 13:57 WIB

(ilustrasi) Bantuan Rp600.000 untuk karyawan swasta

Baca Juga: Merenggut Nyawa Didi Petet hingga Ryan Thamrin, Penyakit Mematikan Ini Bisa Dipicu Berbagai Makanan yang Sering Dikonsumsi Orang-orang

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya saat ini tengah mendata penerima insentif beserta nomor rekeningnya dari perusahaan pemberi kerja ( bantuan 600.000 dari pemerintah).

"Kantor cabang sekarang lagi mengumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD (perusahaan pemberi kerja)," jelas Utoh dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).

"Data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek," kata dia lagi.

Baca Juga: Kalah Telak dalam Segala Hal dari China Bak Daud Lawan Goliath, Taiwan Masih Punya Satu Celah Kemenangan, Ini Caranya

Meski pendataan dilakukan BP Jamsostek, lanjut Utoh, data karyawan swasta penerima bantuan langsung tunai ( BLT) tersebut akan diverifikasi pemerintah agar benar-benar tepat sasaran ( BLT untuk gaji di bawah 5 juta atau BPJS Ketenagakerjaan 600 ribu).

"Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BP Jamsostek untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah," ujar Utoh.

Pihaknya berharap, selama proses pendataan penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan bisa proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT (BLT untuk gaji di bawah 5 juta atau bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).