Intisari-Online.com - Pemerintah Indonesia memberikan bantuan lagi untuk warga Indonesia di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Kali ini, pemerintah akan memberikan bantuan uang sebesar Rp600 ribu bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta di Indonesia.
Rencananya, bantuan ini diberikan selama empat bulan dan dibagi dalam dua kali pencairan.
Alhasil setiap pekerja akan mendapat bantuan senilai Rp1,2 juta dalam sekali pencairan dari total Rp2,4 juta yang akan diberikan.
Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah?
Berikut rangkumannya seperti dilansir dari tribunnews.com pada Senin (10/8/2020).
1. Karyawan swasta
Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp600 ribu dari pemerintah adalah berstatus sebagai karyawan swasta.
Sehingga bagi Anda yang berstatus PNS dan pegawai di perusahaan pelat merah alias BUMN, jelas tidak akan menerima bantuan ini.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR