Advertorial

Bisa Langsung Kantongi Bantuan Pemerintah Rp600 ribu Bagi Pegawai Bergaji Minim, Catat Ini Kriteria Karyawan yang Akan Mendapatkan Bantuan

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pekerja dengan kategori tertentu.
Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pekerja dengan kategori tertentu.

Intisari-online.com -Bisa Langsung Kantongi Bantuan Pemerintah Rp600 Juta Bagi Pegawai Bergaji Minim, Catat Ini Kriteria Karyawan yang Akan Mendapatkan Bantuan

Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pekerja dengan kategori tertentu.

Rencananya, bantuan tunai tersebut akan mulai direalisasikan pada September 2020 mendatang.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan diberikan kepada 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN.

Artinya, bantuan tunai tersebut hanya diberikan kepada para pegawai swasta.

Baca Juga: Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Rp600.000 Per Bulan, Ini Syaratnya

“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).

Pria yang juga menjabat sebagai Menteri BUMN itu menambahkan, kriteria pekerja swasta yang mendapat bantuan tersebut, yakni yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulannya.

Nantinya, dana tersebut akan ditransfer langsung ke para pekerja yang mendapat bantuan tersebut.

“Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” kata Erick.

Baca Juga: Bukan Presiden Lebanon, Justru Presiden Negara Ini yang Sampai Telusuri Gang-gang Sempit Beirut yang Paling Parah Terkena Dampak Ledakan dan Janjikan Bantuan Untuk Rakyat

Mantan bos Inter Milan itu menambahkan, pemerintah juga menaruh perhatian kepada para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja.

Namun, bantuan untuk kategori tersebut disalurkan ke dalam program Kartu Pra Kerja.

“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ucap dia.

Meski demikian, ada pro dan kontra dalam rencana pemerintah untuk memberikan stimulus bantuan Rp600 ribu ini.

Jangan Diskriminatif

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendukung pemerintah memberi bantuan kepada karyawan dengan gaji minim.

Namun ia meminta pemberian bantuan dari pemerintah tidak hanya diberikan kepada karyawan atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Naker pun harus mendapat subsidi upah juga. Pakai saja data TNP2K Sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan," katanya.

Said Iqbal mengatakan, semua buruh adalah rakyat Indonesia yang membayar pajak dan mempunyai hak yang sama sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Prinsipnya seluruh karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta harus mendapatkan bantuan dari pemerintah tanpa melihat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dikenal Tertutup dan Misterius, Corona di Korea Utara: Kim Jong Un Minta Bantuan Khusus Dikirim ke Kaesong, Ada Apa?

"Jadi negara tidak boleh melakukan diskriminasi," kata dia. Apalagi ucap Said, karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukanlah salah karyawan tersebut.

"Yang salah adalah pengusaha yang nakal, bukan buruhnya. Karena menurut Undang-Undang BPJS, yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pengusaha," ucapnya.

Pendapat serupa disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Tauhid Ahmad.

Taufiq menilai tidak adil jika pemerintah hanya memberi bantuan pada 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal secara keseluruhan, jumlah buruh dan pegawai di Indonesia mencapai 52,2 juta orang.

"Ada ketidakadilan kalau itu diterapkan dan kenapa hanya peserta BPJS yang dijadikan dasar, semua merasa berhak kalau konteksnya pekerja," ujarnya.

Tak Efektif

Taufiq juga menilai, pemberian insentif kepada karyawan swasta tersebut berisiko kian meningkatkan kesenjangan masyarakat. Pasalnya, dia menilai pemerintah tidak memperhitungkan besaran pengeluaran antar masyarakat dengan gaji di bawah Rp 5 juta tersebut.

Baca Juga: Kisah 2 Keluarga Miskin yang Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pemerintah: 'Pasrahkan Saja pada Tuhan'

"Untuk penghasilan upah buruh saja Rp 2,9 juta per bulan. Jadi yang Rp 5 juta itu bukan buruh, dan dia juga dapat (bantuan). Ini timbulkan kesenjangan antara Rp 2,9 juta sampai yang Rp 5 juta," ujar dia.

Taufiq menambahkan, masyarakat dengan gaji mendekati Rp 5 juta tidak masuk dalam kategori penduduk miskin.

Sementara, penduduk yang masuk dalam kategori miskin adalah mereka yang memiliki pengeluaran di bawah Rp 2,3 juta per bulan.

Menurut dia, BLT kepada karyawan tersebut tidak akan tepat sasaran dan tidak akan efektif dalam mendongkrak kinerja perekonomian.

Sebab, penduduk dengan penghasilan di kisaran Rp 5 juta akan cenderung menggunakan bantuan tersebut untuk ditabung ketimbang dibelanjakan.

"Ini menurut saya jadi dasar ketika diberikan ke kelompok antara Rp 2,92 juta hingga Rp 5 juta akan jadi masalah dan uang itu akan sia-sia dan menjadi saving saja dan ini tentu saja akan sangat sulit untuk dorong ekonomi jauh lebih tumbuh," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pro Kontra Seputar Bantuan Pemerintah Rp 600.000 untuk Karyawan Swasta"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kriteria Karyawan yang Akan Dapat Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah"

Artikel Terkait