Intisari-online.com - Bisa Langsung Kantongi Bantuan Pemerintah Rp600 Juta Bagi Pegawai Bergaji Minim, Catat Ini Kriteria Karyawan yang Akan Mendapatkan Bantuan
Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pekerja dengan kategori tertentu.
Rencananya, bantuan tunai tersebut akan mulai direalisasikan pada September 2020 mendatang.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan diberikan kepada 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN.
Artinya, bantuan tunai tersebut hanya diberikan kepada para pegawai swasta.
Baca Juga: Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Rp600.000 Per Bulan, Ini Syaratnya
“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).
Pria yang juga menjabat sebagai Menteri BUMN itu menambahkan, kriteria pekerja swasta yang mendapat bantuan tersebut, yakni yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulannya.
Nantinya, dana tersebut akan ditransfer langsung ke para pekerja yang mendapat bantuan tersebut.
“Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” kata Erick.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR