Advertorial

Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Rp600.000 Per Bulan, Ini Syaratnya

Tatik Ariyani

Editor

Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Rp600.000 Per Bulan, Ini Syaratnya

Intisari-Online.com - Di tengah pandemi virus corona ini, banyak orang orang kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya, bahkan bagi karyawan yang bekerja sekalipun.

Namun, ada kabar gembira karena pemerintah akan memberikan bantuan.

Pemerintah akan memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan.

Syaratnya, karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Membuat Masker Lidah Buaya untuk Hilangkan Warna Gelap hingga Lembabkan Bibir

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Erick mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Erick menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

Baca Juga: Covid Hari Ini 6 Agustus 2020: 13 Kabupaten atau Kota Berubah Dari Zona Oranye Jadi Merah, Pemerintah Warning Kepala Daerah

"( Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Menteri BUMN ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga: Pernikahan Hancur Total, Satu Tamu Tak Diundang Ungkap Borok Mempelai Pria Katakan Sedang Hamil Anak dari Pengantin Pria, Bikin Tamu Histeris

Ihsanuddin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Karyawan Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600.000 Per Bulan"

Artikel Terkait