Find Us On Social Media :

Rp33,1 Triliun Disediakan Pemerintah untuk Subsidi Gaji Bagi Karyawan Swasta Kategori Tertentu, Begini Cara Pemerintah Menyalurkannya, Perlukah Kita Mendaftarkan Diri?

By Khaerunisa, Selasa, 11 Agustus 2020 | 13:57 WIB

(ilustrasi) Bantuan Rp600.000 untuk karyawan swasta

Rp33,1 Triliun Disediakan Pemerintah untuk Subsidi Gaji Bagi Karyawan Swasta Kategori Tertentu, Begini Cara Pemerintah Menyalurkannya, Perlukah Kita Mendaftarkan Diri?

Intisari-Online.com - Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mengatasi akibat dari pandemi Covid-19.

Baru-baru ini, program subsidi gaji bagi karyawan swasta diumumkan akan dijalankan pemerintah.

Subsidi gaji etrsebut diperuntukkan bagi karyawan swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan.

Bagaimana cara mendapatkannya?

Baca Juga: Belum Adanya Vaksin Bukan Satu-satunya Penyebab Sulitnya Mengatasi Pandemi Covid-19 di Dunia, Masalah Serius Ini Juga Jadi Penyebabnya

Pelaksanaannya direncanakan dimulai pada September 2020 (bantuan karyawan 600.000).

Skemanya, subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta ini akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Selain gaji bulanan di bawah Rp 5 juta, syarat untuk mendapatkan insentif Rp 600.000 ini yakni terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, dan bukan pegawai BUMN dan BUMN, serta bukan PNS.