Find Us On Social Media :

Dari Syarat hingga Proses Penyaluran, Inilah Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui soal Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta dari Pemerintah

By Muflika Nur Fuaddah, Kamis, 6 Agustus 2020 | 13:37 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir bersama Kepala BNPB Doni, melakukan salam siku, di stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis sore (12/3/2020)

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.

Proses penyaluran

Erick Thohir juga menjelaskan jika stimulus gaji bagi para pekerja dengan pendapatan tertentu ini akan disalurkan mulai September 2020.

“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini,” ujar Erick.

Baca Juga: Saat Birokrasi yang Lambat Gagal Bikin Kota Beirut Selamat, Ledakan Dahsyat yang Menjelma Bak 'Kiamat' Itu Harusnya Dapat Dicegah Hanya Lewat Sepucuk Surat

Ia menyebutkan, para pekerja dengan golongan tertentu itu akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu tiap bulannya selama empat bulan.

Nantinya, bantuan tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing per dua bulan sekali.

Artinya, tiap karyawan akan dua kali menerima transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.

Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Israel Tawarkan Bantuan untuk Beirut, Kota yang Pernah Secara Ilegal Mereka Jadikan Sebagai Arena Kesombongan, Pamerkan Jet Tempur Termahal Sejagat