Find Us On Social Media :

Dari Syarat hingga Proses Penyaluran, Inilah Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui soal Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta dari Pemerintah

By Muflika Nur Fuaddah, Kamis, 6 Agustus 2020 | 13:37 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir bersama Kepala BNPB Doni, melakukan salam siku, di stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis sore (12/3/2020)

Sementara itu, terkait wacana bantuan pemerintah untuk pekerja swasta ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said mewanti-wanti agar penerapan kabijkan ini diawasi dengan ketat supaya tepat sasaran.

"Data 13 juta buruh yang akan menerima bantuan ini harus valid agar pemberian bantuan upah tepat sasaran," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Apalagi, lanjutnya, di masa pandemi Covid-19 ini banyak buruh yang tidak mendapatkan upah penuh.

Sehingga, dampaknya adalah daya beli masyarakat yang menurun.

Baca Juga: Tiongkok Bangun Kapal Serbu Amfibi Tipe 075 yang Sudah Mulai Debut Uji Coba di Laut, Mari Intip Seperti Apa Kecanggihannya?

KSPI sendiri secara terbuka pernah mengusulkan program subsidi upah bagi buruh yang terdampak akibat pandemi.

Dengan adanya subsidi upah, manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh buruh.

Artikel ini pernah tayang di Tribunnewswiki dengan judul "Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui soal Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta dari Pemerintah"